Dishub Morowali Tertibkan Parkir Liar di Ruas Jalan Bahodopi

Array
Komentar 0
IMG-20240920-WA0050

MOROWALI, Satunurani.com – Jum’at, (20/09/2024). Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Morowali kembali melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di ruas atau bahu jalan Trans-Sulawesi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (19/09/2024). Penertiban difokuskan pada sejumlah titik ruas Jalan Nasional yang kerap menimbulkan kemacetan.

Dari hasil penertiban dan penindakan yang dilakukan oleh Dishub Morowali, sebanyak 33 unit kendaraan roda dua ditertibkan dan diangkut menuju Polsek Bahodopi untuk diamankan.

Kepala Dinas Perhubungan Morowali, Drs Emil MSi mengatakan, penertiban dan penindakan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dilakukan karena di jalur Trans-Sulawesi, utamanya Desa Labota sampai Desa Bahodopi sering menimbulkan kemacetan. Itu disebabkan oleh kendaraan yang parkir di bahu jalan. Apalagi, kata dia, ini merupakan salah satu kewenangan dari Dishub Morowali sebagai instansi pemerintah yang bertanggungjawab memastikan kelancaran lalulintas.

Penertiban yang dilakukan, kata dia lagi, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi mulai dari tanggal 11-17 September 2024 lalu. Beberapa titik-titik parkir liar dipasang spanduk informasi peringatan larangan parkir. Tak hanya memasang spanduk larangan parkir, beberapa petugas dari Dishub Morowali juga ditempatkan pada titik-titik parkir liar untuk memberikan peringatan langsung kepada pengendara yang kedapatan parkir bukan pada tempatnya.

“Sudah seminggu kita sosialisasi. Makanya, mulai 18 September kemarin sampai 21 September 2024 nanti, kita fokus pada penertiban dan penindakan. Sebelum kita melakukan penertiban ini, kita juga sudah koordinasi dengan pihak perusahaan, Polsek Bahodopi, dan Pemerintah Kecamatan Bahodopi, bagaimana kemudian solusi supaya parkir di pinggir jalan itu bisa teratasi,” jelas Emil usai meninjau kegiatan penertiban parkir liar, Jum’at (20/09/2024).

Dari evaluasi dan kunjungan lapangan yang dilakukan, pihaknya melihat bahwa sudah sangat memadai tempat parkir yang telah disiapkan oleh perusahaan. Bahkan mampu menampung sampai ribuan kendaraan milik karyawan.

“Lagian, beberapa warga juga punya jasa parkir yang ada di dekat pintu-pintu masuk perusahaan. Mereka bisa gunakan itu. Hanya saja kan, oknum-oknum karyawan ini punya beberapa alasan. Jadi tetap tidak ada alasan untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang sudah disediakan,” jelas Emil.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106, tertuang tentang wajibnya mematuhi rambu perintah atau rambu larangan, salah satunya larangan parkir di sembarang tempat. Untuk sangsinya sendiri, tertuang pada pasal 287, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Bisa saja kita berikan sangsi tegas dan/atau denda kepada mereka. Hanya saja, kita masih lakukan tindakan preventif saja. Kita cuma tertibkan kendaraan mereka dan ditempatkan di Polsek Bahodopi. Kalau dikemudian hari, kita lakukan penertiban lagi, maka kami akan berlakukan sangsi kepada pelanggar,” kata Emil.

Emil melanjutkan, jika pemilik kendaraan hendak mengambil kendaraan mereka di Polsek Bahodopi, cukup dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan mereka. (Darma)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02