Polres Donggala Ungkap Kasus 1 Orang Tersangka Pengedar Sabu di Kecamatan Sirenja

Array
Komentar 0
WhatsApp Image 2024-10-07 at 21.58.06

PALU, Satunurani.com – Selasa, (08/10/2024). Polres Donggala melalui Satresnarkoba ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 154,28 gram di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Satu orang tersangka ditangkap berinisial IM alias E (30) laki-laki sebagai pengedar.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, pada konferensi pers di aula Yeri Mako Polres Donggala, Jl. Eboni, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (07/10/2024).

IM alias E dibekuk di kediamannya, Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Rabu (25/09/2024) pukul 18.30 WITA. Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizal Palii dan Kepala BNN Donggala Khrisna Anggara mengungkapkan bahwa hasil pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat.

“Masyarakat setempat menyampaikan sering terjadi tindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah itu,” ungkapnya.

AKBP Efos menambahkan, setelah menerima informasi tersebut Petugas Satresnarkoba langsung mendatangi TKP, lalu anggota melakukan penyelidikan lebih dalam dan mendapat informasi bahwa IM alias E sebagai pengedar dengan cara menjual Narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, tim Satnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka IM alias E sebagai pengedar dengan cara menjual narkotika jenis sabu di rumahnya,” urai AKBP Efos.

Hasil temuan barang bukti di TKP berupa 3 (tiga) paket klip besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bruto 154,28 gram, 3 (tiga) pak plastic bening kosong.
Selain itu, di temukan 1 (satu) buah ember kecil warna putih yang digunakan sebagai tempat simpan sabu dan 1 (satu) pucuk Air Soft Gun warna hitam.

Akibat dari perbuatannya, tersangka IM alias E disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, 112 Ayat (2) tentang narkotika.

Lebih lanjut, Kapolres Donggala menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Donggala untuk aktif perangi penyalahgunaan narkotika, dengan membantu aparat memberikan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Bagi masyarakat yang punya info terkait tindak pidana tersebut sampaikan kepada personil, kerahasiaan dan keamanan pelapor terjaga,” pungkas AKBP Efos. (BungPut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02