Dinilai Menyerang Kehormatan TNI dan POLRI, Tri Sandi Apriana Dilaporkan ke Polres

Array
Komentar Comments Off on Dinilai Menyerang Kehormatan TNI dan POLRI, Tri Sandi Apriana Dilaporkan ke Polres
foto: Aep Ganda Permana, S.H.
foto: Aep Ganda Permana, S.H.

JEMBER, Satunurani.com – Sabtu, (09/11/2024). Tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor 02, Aep Ganda Permana, S.H., mengadukan atau melaporkan Tri Sandi Apriana bendahara pemenangan Paslon Bupati 01 tentang dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik sebagaimana termaktub dalam Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Paslon 02 yakni Muhammad Fawait – Djoko Susanto dan Paslon 01 Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Red)

Ikhwal pelaporan itu berawal  ketika Aep mengetahui akun facebook milik Miftahul Rahman yaitu https://www.facebook.com/share/v/159NGdzpEW/. pada hari Sabtu, 02 November 2024 Tri Sandi Apriana mendatangi kantor Desa Rambipuji mencari Kepala Desa Rambipuji Ririn Setyorini dan pihak panitia lomba fun bike sembari marah marah, menghujat dan menuduh POLRI dan TNI terlibat melakukan tindak pidana Pilkada dan meminta Bawaslu untuk melakukan pengusutan.

Kalimat sarkasme dan tuduhan fitnah dari Tri Sandi tersebut  dinilainya telah melukai institusi TNI Polri yang telah menjaga keamanan masyarakat, dan menjamin terselenggaranya demokrasi melalui GAKKUMDU. Dan  TNI yang  berjasa menjaga kedaulatan negara Indonesia  dari rongrongan  Partai Komunis Indonesia.

“Termasuk kami yang mengapreasi kerja-kerja TNI POLRI di momen Pilkada serentak di Jember,” kata Aep.

Aep menduga Tri Sandi belum pernah membaca sejarah jasa jasa TNI POLRI yang bersatu padu dengan ulama dan masyarakat untuk menegakkan Pancasila dan menjaga  keutuhan NKRI dari keganasan  PKI.

“Sejarah telah membuktikan gerakan PKI  telah mengadu domba antara rakyat sesama rakyat, TNI POLRI dengan rakyat, bahkan tujuh jenderal menjadi korban kebiadaban  PKI,” jelasnya.

Secara panjang lebar Aep mengurai, andai saja kata pria yang berprofesi sebagai lawyer ini semua anggota TNI POLRI yang dituduh Tri Sandi  se-Indonesia libur satu hari saja maka bisa terjadi kekacauan dimana mana, perampokan, pencurian, kecelakaan, pembunuhan dan bahkan serangan dari pihak luar bisa terjadi.

“Kami masyarakat Jember selama ini justru mendukung kerja TNI POLRI yang dilakukan non stop setiap hari, namun akibat adu domba yang dilakukan Tri Sandi muncul image negative dari masyarakat sehingga menjatuhkan nama baik TNI POLRI,” terang Aep.

Untuk itu, Aep Ganda Permana minta agar Kapolres Jember memanggil Tri Sandi dan meminta keterangan serta memproses sesuai  hukum yang berlaku. (Sul)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02