JEMBER, Satunurani.com – Minggu, (05/01/2025). Awal tahun 2025 menjadi potret buram bagi Apartur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Hal itu terkait belum diterima gaji ASN dan honorer yang harusnya diterima setiap awal bulan kerja. Karuan saja keterlambatan gaji dan honor serta tunjangan itu menimbulkan keresahan dikalangan. Karena gaji yang merupakan hak mereka sangat dinantikan untuk keperluan keberlangsungan hidup.
“Semestinya teman-teman menerima gajinya di awal bulan kerja. Tapi sampai tanggal 5 Januari belum gajian. Ironisnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember maupun pemerintah kabupaten Jember tidak memberikan penjelasan maupun kendala apa saja hingga pemberian gaji dan honor itu terlambatl,” sesal Ilham Wahyudi Ketua Aktifis Pendidikan nasional yang juga humas PB PGRI itu.
Ilham Wahyudi sangat menyesalkan atas keterlambatan pemberian gaji tersebut, khususnya ASN guru dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pendidikan Kabupaten Jember.
Sejatinya kata Ilham, keberadaan organisasi profesi yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan mitra pendidikan yang bisa diajak koordinasi terkait berbagai program dan kebijakan pendidikan. Terutama jika terdapat permasalahan yang membutuhkan solusi dan kebijakan. Sebagaimana diatur dalam Permendikbud 67 tahun 2024, tentang fasilitasi organisasi profesi guru. Serta Undang-undang 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1 tentang guru dan dosen. Dimana guru punya hak dalam menentukan kebijakan pendidikan.
Tidak seperti yang dialami selama ini. PGRI tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan dan program guru. Padahal lanjut pria yang berpenampilan khas itu, banyak aspirasi dari para guru dan honorer yang membutuhkan atensi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Selama ini kami banyak mendapatkan pengaduan dari para guru tentang berbagai hal. Terkini masalah keterlambatan gaji dan honor serta tunjangan,tambahan penghasilan dan uang sertifikasi,” sambung Ilham Wahyudi.
Keterlambatan gaji dan honor dan sejenisnya itu berakibat fatal bagi kehidupan ASN secara umum. Karena gaji yang diterima setiap bulan itu dapat digunakan untuk biaya hidup dengan dinamika masing-masing.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, juga untuk kebutuhan operasional dalam menuju ke tempat kerja, dan untuk kebutuhan lainnya.
“Bukan hanya untuk kebutuhan pokok, tapi bagi mereka yang punya anak dan yang sekolah maupun mondok diluar kota sangat tergantung pada gaji yang diterimanya,” lanjut Ilham.
Dirinya berharap agar persoalan keterlambatan pemberian gaji tersebut segera teratasi. Dan sedapat mungkin Dinas Pendidikan maupun pemerintah Kabupaten Jember bisa memberikan klarifikasi dan penjelasan agar para ASN dapat menunggu pemberian gaji dengan kondusif.
Sementara Kadispendik Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, saat dikonfirmasi menjelaskan. Perihal keterlambatan gaji pihak tidak dapat memberikan penjelasan secara detil. Karena keterlambatan gaji tersebut bukan hanya dialami oleh ASN guru tetapi ASN secara umum.
“Karena keterlambatan gaji ini dialami oleh semua ASN di Jember, dan hanya di OPD Pendidikan, maka silahkan anda konfirmasi ke Sekda sebagai pimpinan kami yang lebih atas,” jawab Hadi Mulyono. (Sul)