Pengembalian Dana 78 Juta oleh Kades Mrawan, Tanggung Jawab atau Strategi Menghindari Hukum?

Array
Komentar Comments Off on Pengembalian Dana 78 Juta oleh Kades Mrawan, Tanggung Jawab atau Strategi Menghindari Hukum?
foto: lustrasi oleh Satunurani
foto: lustrasi oleh Satunurani

JEMBER, Satunurani.com – Rabu, (08/11/2025). Pengembalian dana sebesar Rp.78 juta oleh Kepala Desa (Kades) Mrawan, Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, Salim, berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jember, patut menjadi perhatian serius. Meski langkah ini terlihat seperti bentuk tanggung jawab, tetapi apakah cukup untuk menghapus dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran publik?

Dua titik proyek rabat beton yang rusak hanya dalam hitungan bulan setelah selesai dibangun menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan. Apakah kualitas pekerjaan memang sengaja dikesampingkan demi keuntungan tertentu? Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, sebelumnya sudah memperingatkan tentang pengerjaan asal-asalan. Namun, peringatan tersebut seolah tak membuahkan respons cepat, hingga akhirnya kerusakan menjadi bukti nyata.

Kembali pada pengembalian anggaran. Apakah itu solusi, atau sekadar upaya untuk meredam kritikan? Mengembalikan uang negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban moral dan hukum atas kerusakan proyek. Jika benar ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ), maka seharusnya ini menjadi pintu masuk untuk audit lebih mendalam dan menegakkan sanksi tegas.

Camat Mayang, Nurul Hafid Yasin, dalam keterangannya mengatakan bahwa pengembalian ini dapat digunakan untuk kegiatan lain di desa. Namun, bagaimana dengan kerugian masyarakat akibat proyek yang gagal? Infrastruktur yang seharusnya menopang aktivitas warga kini hanya menjadi simbol kegagalan manajemen desa.

Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa dana publik digunakan dengan efektif dan efisien. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, di mana pengembalian anggaran digunakan sebagai “jalan pintas” untuk menutup penyimpangan. Transparansi, audit menyeluruh, dan sanksi harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Tindakan Kades Salim memang langkah awal, tetapi belum cukup. Publik menunggu, apakah ini bukti niat memperbaiki, atau sekadar strategi menghindar dari jeratan hukum? (Saiful Rahman)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02