BEKASI, Satunurani.com – Selasa, (04/02/2025). Puluhan nelayan Tarumajaya membentangkan spanduk protes, saat Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di proyek Pelabuhan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Spanduk bertuliskan “Kembalikan Laut Kami” menjadi simbol penolakan nelayan terhadap pagar laut yang dipasang oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) kontraktor yang ditunjuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawabarat.
Aksi tersebut mencerminkan keresahan nelayan setempat yang merasa terganggu dengan adanya pagar laut yang dinilai menghambat akses mereka ke wilayah perairan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian.
Puluhan nelayan mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut telah menyulitkan aktivitas menangkap ikan dan mengancam kelangsungan ekonomi mereka.
“Kami hanya ingin laut kami tetap bisa diakses. Pagar itu mempersulit kami mencari ikan dan menghidupi keluarga,” ujarnya, seraya mengatakan kembalikan laut kami, Selasa (4/2/2025).
Menanggapi aksi protes tersebut, Menteri ATR/BPN menyatakan akan segera menindaklanjuti keluhan para nelayan untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat, dan mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pagar laut di PPI Paljaya, Tarumajaya.
“Luas area yang dipagari tersebut bahkan jauh melebihi wilayah di desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Hal ini memicu perhatian serius dari pemerintah karena berkaitan dengan tata kelola pertanahan yang tidak sesuai aturan, “ujarnya.
Menurut Menteri ATR/BPN bahwa dari 89 peta bidang tanah yang tercatat, sebanyak 84 orang telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dipakai, tapi petanya di pindah, jumlahnya seluas 72 hektar.
“Dalam kasus ini, ketika kami menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang terlibat akan kami adukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti, “tegas Menteri ATR/BPN.
Lebih lanjut, pihak BPN akan melakukan investigasi mendalam guna memastikan keabsahan dokumen serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan pengelolaan tanah sesuai dengan aturan dan mencegah adanya pelanggaran.
“Kami menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan legalitas pertanahan untuk menciptakan tata ruang yang tertib dan adil bagi masyarakat,” terangnya. (Din)