PJ Kades Munderejo dan Pertanggungjawaban Anggaran Desa: Dimana Transparansi?

Array
Komentar Comments Off on PJ Kades Munderejo dan Pertanggungjawaban Anggaran Desa: Dimana Transparansi?
WhatsApp Image 2025-02-10 at 10.23.20

JEMBER, Satunurani.com – Senin, (10/02/2025). Kasus pemerintahan Desa ilegal di Munderejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, semakin membuka tabir lemahnya tata kelola pemerintahan Desa. Salah satu persoalan krusial yang kini mencuat adalah pertanggungjawaban anggaran desa di tengah ketidakberdayaan Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Munderejo, Nurul Mausuf.

Sejak ditetapkan sebagai PJ Kades Munderejo pada Juli 2024, Nurul Mausuf secara de jure menjadi pemimpin desa. Namun, fakta di lapangan berkata lain. Mantan Kades Edi Santoso yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi tetap berkantor hingga Januari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: jika PJ Kades tidak benar-benar menjalankan tugasnya selama setahun, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran Desa?

APBDes Hanya Formalitas, Pelibatan Masyarakat Minim

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Munderejo hanya dijalankan sebagai formalitas. Proses penyusunan dan pelaksanaannya tidak melibatkan masyarakat secara substantif. Dalam tata kelola desa yang ideal, penyusunan APBDes harus melibatkan Musyawarah Desa (Musdes), di mana masyarakat turut serta dalam menentukan prioritas pembangunan. Namun, di Munderejo, hal ini diduga hanya sebatas prosedural di atas kertas.

Menurut keterangan warga, Budi (nama samaran), banyak proyek desa yang berjalan tanpa transparansi.

“Kami tidak pernah tahu secara rinci bagaimana anggaran desa digunakan. Seharusnya ada laporan rutin ke warga, tapi yang terjadi justru sebaliknya, anggaran dikelola tanpa keterlibatan masyarakat,” ungkapnya.

Jika PJ Kades memang tidak bisa menjalankan pemerintahan desa secara efektif, maka pertanyaan lebih besar muncul: bagaimana pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama 2024? Apakah pencairan dan penggunaannya telah sesuai dengan regulasi?

Kegagalan DPMD dalam Mengawasi Kinerja PJ Kades

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember seharusnya bertindak tegas dalam mengawasi kinerja PJ Kades. Namun, dalam kasus ini, mereka terkesan membiarkan kekosongan kepemimpinan desa berlarut-larut. Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, harus menjawab mengapa lembaganya tidak melakukan intervensi yang lebih konkret ketika PJ Kades gagal menjalankan tugasnya.

Apakah selama setahun penuh ini ada laporan pertanggungjawaban dari PJ Kades yang diaudit oleh DPMD? Jika tidak ada, maka ini bukan hanya kesalahan PJ Kades, tetapi juga bentuk pembiaran sistematis yang memperparah buruknya tata kelola pemerintahan desa di Jember.

Menunggu Kejelasan dan Tindakan Tegas

Kasus ini menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terhadap pemerintahan desa dapat berdampak serius pada penggunaan anggaran dan pelayanan masyarakat. Masyarakat Munderejo berhak mendapatkan kejelasan tentang bagaimana dana desa mereka dikelola dan siapa yang bertanggung jawab.

PJ Kades Munderejo, Nurul Mausuf, harus segera memberikan laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang dikelola selama kepemimpinannya. Begitu pula DPMD Jember, yang harus transparan dalam menjelaskan sejauh mana pengawasan mereka terhadap kasus ini. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa di Jember. (Saiful Rahman)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02