Tiga Tersangka Kasus Narkoba dan Barang Bukti Diserahkan Satresnarkoba Polres Sigi kepada Kejaksaan Negeri Donggala

Array
Komentar Comments Off on Tiga Tersangka Kasus Narkoba dan Barang Bukti Diserahkan Satresnarkoba Polres Sigi kepada Kejaksaan Negeri Donggala
IMG_20250215_143803

SIGI, Satunurani.com – Sabtu, (15/02/2025). Satresnarkoba Polres Sigi Polda Sulteng telah melaksanakan tahap II penyerahan 3 (tiga) tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 14 Februari 2024, sore di kantor Kejaksaan Negeri Donggala.

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton. S. Mowala, S.Kom., mengatakan Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menindak lanjuti Surat dari Kejaksaan Negeri Donggala tanggal 12 Februari 2025 bahwa ketiga perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berdasarkan Surat P-21 Kejari Donggala, hari Jumat kemarin kami menyerahkan tersangka sdr. MR (28 tahun), alamat desa Bora, Sigikota, Sigi, beserta barang bukti Sabu seberat 1,48 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.

“Kemudian sdr. RS (29 tahun), alamat desa Kalukubula, Sigi Biromaru, Sigi, beserta barang bukti Sabu seberat 2,81 gram, dan sdri IU (24 tahun) alamat desa Sibowi, Tanambulava, Sigi beserta barang bukti Sabu seberat 0,61 gram.”

“Dalam proses ini, ketiga tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani serta barang bukti baik dan lengkap kepada jaksa penuntut umum” pungkasnya.

Ketiga tersangka diamankan masing-masing dilokasi dan waktu yang berbeda, Sdr. MR pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 didesa Bora kec Sigi Biromaru, Sdr. RS Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 didesa Kalukubula Kec Sigi Biromaru sedangkan Sdri IU Pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 didesa Sibowi kec Tanambulava.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kegiatan ini, personel yang terlibat adalah Bripka Heros Pratama, Brigpol Rical. L, Brigpol Abd Azhar, Brigpol Dedi Bao dan Brigpol Rivaldi Syarif. Pelaksanaan Tahap 2 diterima oleh jaksa penuntut umum Roy Andalan Pelawi, S.H. dan Asri, S.H. (Agus)

 

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02