BEKASI, Satunurani.com – Kamis, (20/02/2025). Munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga palsu di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Saat ini, dugaan pemalsuan tersebut sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Camat Tarumajaya, Dede Mauludin, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui SHM yang dipermasalahkan, lantaran SHM yang terbit merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, dalam proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL, tidak ada satu pun berkas yang memerlukan tanda tangannya. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui nomor sertifikat yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
“Penerbitan sertifikat dalam program PTSL tidak ada satu pun berkas yang saya tanda tangani. Nomor SHM-nya pun saya tidak tahu,” ujar Dede Mauludin, Kamis (20/02/2025) dalam sambungan telepon WhatsAppnya.
Sementara, Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid, menyatakan bahwa kasus ini bukan terjadi di masa kepemimpinannya. Meski demikian, hari ini Kamis (20/02/2025) Abdul Rosid dijadwalkan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap adanya 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu yang terkait dengan kasus pagar laut di Perairan Bekasi, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa puluhan sertifikat palsu tersebut ditemukan di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sebanyak 93 SHM palsu ditemukan di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar tahun 2022,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (14/02/2025) beberapa waktu lalu.
Djuhandani menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat palsu tersebut.
Beberapa pihak yang diperiksa antara lain ketua dan anggota eks panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pejabat BPN Kabupaten Bekasi, serta pegawai di Kementerian ATR/BPN.
“Saat ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus ini,” tutupnya. (Din)