JEMBER, Satunurani.com – Jum’at (15/07/2022). Proyek Pemeliharaan jalan di Kabupaten Jember yang menggunakan skema kontrak multi years atau kontrak jamak menuai masalah. Proses pengerjaan pemeliharaan jalan dengan panjang 1.080 kilometer itu penyelesaiannya tidak sesuai dengan schedule. Harusnya, proyek yang terbagi dalam 30 paket tersebut harus selesai pada akhir bulan Juni 2022 sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak normal yang dimulai pada akhir Desember tahun 2021.
Namun faktanya hingga akhir Juni 2022 masih banyak ruas jalan yang belum dikerjakan 100 persen. Hal tersebut menuai protes dari warga dan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran yakni Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Sumber Daya Air (PU Bina Marga dan SDA) dan kontraktor pelaksana untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Kondisi tersebut disayangkan oleh Anang Sriyanto, salah satu pemerhati pembangunan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Jember. Sebagai masyarakat pengguna jalan berharap penyelesaian pemeliharaan jalan yang sebarannya mencakup 31 Kecamatan di kabupaten Jember itu bisa selesai tepat waktu.
Dengan alasan kondisi jalan di Kabupaten Jember 5 tahun terahir banyak terjadi kerusakan yang cukup parah.
Untuk itu skema multi years itu untuk mempercepat perbaikan jalan dengan ketersediaan anggaran kurang lebih 650 Miliar. Walau demikian, penyelesaian pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD ) tahun anggaran 2021-2022 tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat dalam ketepatan waktu pelaksanaannya.
“Kalau kontraktor pelaksana tidak bisa menyelesaikan secara tepat waktu maka harus dikenakan denda,” tandas Anang Sriyanto salah satu pemerhati pembangunan yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH GPR) itu.
Lebih detail Anang Sriyanto menjelaskan, ketentuan denda itu diatur dalam pasal 17 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021. Selain itu dia berharap kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas untuk melakukan pengawalan dalam setiap tahapan pengerjaannya.
Dalam pengerjaan proyek pemeliharaan jalan pada season perpanjangan kontrak lanjut Anang jangan sampai mengabaikan kualitas.
“Kami juga mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dengan kualitas aspal yang sudah dihampar disejumlah ruas jalan telah terjadi kerusakan. Padahal baru digelar beberapa minggu,”ujarnya.
Untuk itu ia berharap agar dalam pengerjaannya mendapat pengawasan ekstra hingga masa pemeliharaan terlampaui. Kualitas dan ketahanan jalan kata Anang juga tergantung pada kualitas aspal yang dikelola olah produsen aspal mixing plan (AMP).
“Jika terjadi ketidaksesuaian mutu maka pihak Dinas PU dan kontraktor harus bertanggungjawab. Karena semua penyedian aspal hotmix itu ditentukan oleh pengguna anggaran alias dinas PU Bina Marga,” jelasnya.
Terkait dengan pembangunan yang didanai oleh negara, masyarakat juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan sebagai mana di atur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tatacara dan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan korupsi .
“Jika memang diperlukan maka pengaduan masyarakat ini apa kami tindaklanjuti kepada Inspektorat Kabupaten dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” ucapnya.
Sebelumnya, saat paket itu di launching di lpse.jemberkab.go.id sempat terjadi polemik. Paket proyek tersebut diduga terjadi ‘pengkondisian’ untuk diarahkan kepada rekanan penyedia tertentu. Namun issue tersebut dibantah oleh salah satu peserta tender yang terpilih sebagai pemenang tender.
“Kabar itu tidak benar. Dan tender proyek itu dilaksanakan secara terbuka dan semua pemenang tender sesuai dengan kualifikasi dan spesifikasi tehnik sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan oleh panitia,” tandas salah satu pemenang tender yang sudah menyesaikan pekerjaannya secara tepat waktu.
Keterlambatan penyelesaian pemiliharaan jalan tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono. Menurutnya, bagi kontraktor yang belum merampungkan pekerjaannya sesuai dengan kontrak normal dilakukan perpanjangan kontrak pelaksanaan selama 30 hari. Serta diberlakukan denda 1/mil perhari. Toleransi perpanjangan tersebut kata Budi Wicaksono diberikan mengingat progres pengerjaan fisik yang terdapat di 14 paket itu mencapai 80 persen.
Untuk mendapatkan penjelasan perihal keterlambatan itu Komisi C akan memanggil semua kontraktor untuk dimintai keterangan dan menjelaskan kendala yang dihadapi oleh para rekanan penyedia itu. Bahkan Budi Ping (panggilan akrab) ketua komisi C itu mempersilahkan tim exposeupdate.com untuk hadir dalam acara hearing yang akan digelar Selasa pekan depan.
“Para kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaannya diwajibkan hadir ke DPRD untuk menjelaskan secara tehnis. Silahkan sampean hadir juga,” tandas Budi Wicaksono, politisi Partai Nasdem tersebut.
Terkait dengan pengenaan denda kata Budi berlaku mulai kontrak perpanjangan sampai dengan serah terima proyek.
Namun demikian saat ditanya jaminan pelaksanaan kontrak perpanjangan itu dia mengaku belum tau pasti.
“Untuk jaminan pelaksana perpanjangan, pakai asuransi atau jaminan bank saya belum tau. Kita tunggu nanti hari Selasa saat hearing di kantor dewan,” jawabnya.
Sementara Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU Bina Marga dan SDA) Supriyono,ST belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon seluler, nada panggil handphone nya sedang dialihkan. (Sul)