JAKARTA, Satunurani.com – Kamis, (14/07/2022). Pengiriman tenaga kerja atau pekerja migran ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan, sementara dihentikan oleh Dubes Indonesia. Langkah ini dilakukan buntut pelanggaran kesepakatan MOU kedua Negara.
Malaysia merupakan produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global. Penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) itu menjadi pukulan berat bagi Malaysia. Sebab, dengan penghentian itu, Malaysia terancam kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.
Ketua Umum DPP Perpemindo sangat mendukung dan setuju atas sikap yang diambil Duta Besar Indonesia, karena Malaysia tidak menghargai penandatanganan MOU, dan tidak bisa komitmen dengan isi MOU yang telah disepakati.
Ketua Partai Perpemindo memberikan saran terhadap Pemerintah, agar dalam penutupan sementara ini jangan sampai penempatan yang unprosedural/ilegal menjadi terbuka. Sehingga, dibutuhkan kerjasama antar instansi baik dari Kepolisian, TNI, BP2MI, Kementrian Ketenagakerjaan harus benar-benar mengawasi penempatan pekerja migran yang unprosedural. Dengan tujuan, apabila penempatan prosedural dan unprosedural tidak jalan secara otomatis pihak Malaysia secepatnya dapat menjalankan komitmen yang dimuat dalam MOU Bilateral tersebut.
Pemberhentian pengiriman TKI itu dikonfirmasi oleh Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan bahwa telah menerima surat dari Pemerintah Indonesia. Dia mengatakan akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri yang mengawasi departemen imigrasi. (E01)