JEMBER, Satunurani.com – Minggu (05/06/2022). Masyarakat pelaku industri batu kapur Puger memastikan menolak besaran kontribusi yang akan dikenakan kepada penambang sebesar Rp. 39,5 ribu perton untuk pengusaha besar, dan Rp. 30 ribu perton bagi pelaku usaha kecil. ketentuan itu diuar kewajiban membayar pajak yang lazim dikenakan setiap ton.
Karena kebijakan tersebut akan berimbas pada naiknya harga bahan batu kapur bagi pelaku industri, pemilik tungku dalam melakukan pembakaran menjadi batu kapur aktif maupun bagi industri penggilingan batu skala kecil.
Menurut Hambali,dengan harga bahan baku yang berlaku saat ini saja pengusaha industri batu kapur tidak dapat menikmati keuntungan terlalu besar.
Hal itu diungkapkan oleh Hambali Ketua Asosiasi Industri Batu Kapur Gunung Sadeng Puger,dalam acara pertemuan antar sesama pelaku industri batu kapur, pada Sabtu 05 Juni 2022, kemarin.
Menurut Hambali, dengan ketentuan harga bahan baku yang berlaku saat ini saja yakni Rp 55 ribu perton, para pelaku industri batu kapur tidak bisa mendapatkan keuntungan besar, apalagi jika terjadi kenaikan harga maka akan lebih menyulitkan para pelaku usaha industri.
Sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan terhadap rakyat, Hambali berharap pemerintah harus hadir membantu memberikan solusi dan kemudahan atas nasib pelaku usaha kecil.
“Menurut kami Pemkab tidak usaha meminta kontribusi tapi cukup menaikan pajak tambang saja. Itupun dengan kenaikan yang wajar,” ujar Hambali.
Dalam pertemuan yang digagas oleh para pelaku usaha industri batu kapur tersebut terungkap berbagai keluhan dan kesulitan yang dialami belakangan ini.
Diantaranya kesulitan dalam mendapatkan bahan baku sehingga tidak bisa melakukan aktifitas dengan normal.
“Biasanya kami bisa membakar batu 4 kali dalam sebulan, tapi sekarang hanya bisa 1 kali, karena sulitnya bahan baku,” ungkap Jen salah satu pemilik tungku.
Kesulitan untuk mendapatkan bahan baku itu menyusul banyak penambang yang berhenti menambang karena Izin Produksi mereka sudah kadaluwarsa, dan kebijakan pemerintah kabupaten Jember mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) beberapa bulan lalu.
Selain itu para pelaku industri kecil itu tidak memiliki lahan tambang sendiri ,namun mereka membeli kepada para penambang.
Adapun pelaku industri batu kapur itu jumlahnya mencapai ratusan, tersebar di wilayah Kecamatan Puger, Sentra terbesar terdapat di wilayah Desa Grenden, Puger Wetan dan Desa Puger Kulon.
Diperkirakan 70 persen masyarakat di wilayah tersebut dalam pemenuhan nafkah kesehariannya bergantung pada kegiatan industri batu kapur, selebihnya adalah nelayan dan petani serta profesi lainnya.
Seiring dengan penataan lahan tambang gunung sadeng oleh Pemkab Jember mereka berharap tidak mengabaikan kebutuhan para pelaku industri tradisional.
“Kami berharap kebutuhan bahan baku pelaku industri tercukupi dengan lancar karena kami secara turun temurun mengandalkan pemenuhan kebutuhan dari hasil pengelolaan baru kapur” tandas Mohammad Kholili.
Selain para pelaku usaha dalam pertemuan yang bertempat dirumah KH Hasbullah tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan anggota DPRD Jember dari Komisi A yakni H Muhammad Kholil Ashari.
Dalam kesempatan itu para pelaku usaha meminta kepada Ra Kholil (panggilan akrabnya) untuk memperjuangkan nasib mereka untuk disampaikan kepada Bupati Jember Ir.H Hendy Siswanto,ST.IPU dalam kemudahan mendapatkan bahan baku dengan regulasi atau peraturan yang mudah.
Sementara Muhammad Kholil Ashari, anggota Komisi A DPRD Jember yang sempat hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, apapun kebijakan yang berkaitan dengan hajat kebutuhan orang banyak maka Bupati dalam mengambil keputusan hendaknya bisa melibatkan pihak legislatif.
“Saya paham dengan maksud Pemkab dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, tapi regulasinya harus dipersiapkan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari” timpal Kholil Ashari. (Sul)