Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Mampu Juga Menahan Para Tersangka

Array
Komentar 0
foto: Maruli, Ketua Umum Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia
foto: Maruli, Ketua Umum Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia

JAKARTA, Satunurani.com – Selasa, (03/09/2024). Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum sampai saat berita ini ditayangkan belum juga mampu menahan para tersangka tindak pidana pemalsuan yang melanggar pasal 263 KUHP, yang mana ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, berawal dari para terlapor yakni Isnaeni, John Kumala dan Ir. Joanes Gunawan yang diduga melakukan pemalsuan. Kemudian kejadian tersebut sudah dilaporkan pada tanggal 4 Februari 2022, dan untuk kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 30 November 2023 di Subdit Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya. Kuat dugaan, akibat perbuatan terlapor yang statusnya telah menjadi tersangka menimbulkan dampak kerugian miliar rupiah.

Akibat tidak adanya kepastian hukum, pihak pelapor kemudian menggandeng pihak lain untuk sama-sama memantau perkembangan kasus tersebut, dalam hal ini LNAKRI sebagai lembaga yang konsen memantau para pejabat penyelenggara negara.

Menurut Ketua Umum LNAKRI, Maruli, bahwa kuat dugaan ada tindakan grativikasi yang dilakukan oleh para tersangka sehingga kasus ini hampir masuk satu tahun. Lebih lanjut Maruli, menyindir perlakuan hukum yang selama ini tebang pilih, ada adigium, tajam kebawa, tumpul ke atas.

Untuk itu, Ketum LNAKRI telah mengambil langkah-langkah hukum demi penegakan dan kepastian hukum terhadap pelopor. (Ancha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT