foto : Budi Hariyanto,SH Saat Menunjukkan Surat Kuasa Kepada Ketua Majelis Hakim
JEMBER, Satunurani.com – Senin (5/10/2021). Sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dugaan manipulasi data status tanah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin 5 Oktober 2021.
Gugatan itu diajukan oleh Budi Hariyanto, SH., atas nama kuasa penggugat Rahmad Reschiarto, alamat Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Ikhwal gugatan itu berawal dari somasi yang dikirim oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) kepada Rahmad Reschiarto, yang menempati rumah itu sejak Tahun 2010.
Dalam isi surat somasi itu LBH Peta mengklaim rumah yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 400 meter persegi itu adalah milik Suwito Aji yang berdomisili di Desa Jambe Arum Kecamatan Puger, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember. Atas pengakuan itu, Budi Hariyanto merasa sangat dirugikan karena berdasar bukti-bukti yang ia miliki status tanah tersebut adalah tanah. Ex RVO (Recht Van Opstal). Dan status tersebut dikuatkan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala Desa Balung Kulon Syamsul Hadi (Kades periode tahun 2014-2020).
Anehnya kata Budi, belakangan status tanah itu berubah status tanah yayasan dan bersertifikat atas nama Suwito Aji, dan dalam permohonan konversi, Syamsul Hadi memberikan keterangan berbeda dengan surat keterangan yang dibuat sebelumnya, dan menyatakan bahwa status tanah itu adalah tanah yayasan. Atas kronologis itu Budi menilai dalam pengajuan permohonan SHM itu cacat hukum dan cacat administrasi.
“Kalau tanah tersebut mau dijadikan hak milik,maka harus mengajukan pelepasan hak terlebih dahulu ke Kantor Badan Pertanahan. Tidak bisa serta merta diajukan dengan alas hak tanah yasan” urai Budi Hariyanto.
Untuk itu lanjut Budi, keabsahan sertifikat itu harus diuji dulu di pengadilan, apalagi sebelum terbit sertifikat, kliennya juga pernah mengajukan permohonan sertifikat dan BPN telah menerbitkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai cikal bakal untuk diterbitkannya sertifikat hak milik. Para tergugat yang hadir dalam sidang itu antara Suwito Aji, Yoga perwakilan dari BPN, Abdul Kirom Pj Kepala Desa Balung Kulon dan Shodiq Mahmud,atas nama keluarga dari Suwito Aji.
Namun demikian ketua majelis hakim Totok Yanuarto, SH. MH. tidak dapat menerima kuasa keluarga yang diwakili oleh Shodiq Mahmud dikarenakan belum ada izin atau penetapan dari Pengadilan Negeri Jember.
“Ini termasuk kuasa insidentil dan harus dapat izin dari Ketua PN terlebih dahulu. Silahkan urus dulu keterangan desa lalu ajukan ke Ketua Pengadilan. Dan bapak silahkan ambil tempat di sebelah,” perintah Ketua Majelis, Totok Yanuarto, SH., MH., sesaat setelah melakukan pemeriksaan atas keabsahan surat kuasa yang dibuat oleh Shodiq Mahmud. Setelah para pihak penggugat dan tergugat dinyatakan lengkap maka sidang dilanjutkan dengan sidang mediasi.
“Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dalam sidang gugatan perdata harus dilakukan mediasi terlebih dahulu. Dan penggugat dan tergugat bisa menunjuk hakim mediasi sendiri” terang Totok Yanuarto, SH., MH.
Namun demikian baik penggugat dan tergugat mempercayakan penunjukan hakim mediasi itu kepada ketua majelis. Dan berdasarkan kesepakatan penggugat dan tergugat, ketua majelis hakim menunjuk Morinza Kresna,SH salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jember sebagai hakim mediasi untuk menempuh jalan masyawarah.
Kemudian ketua majelis hakim memerintahkan panitira pengganti yakni Riyan Apriliansyah untuk memfasilitasi agenda sidang diruang berbeda. Sidang mediasi perkara Nomor: 86/Pd.G/2021/PN.Jmr itu rencananya akan digelar pada hari Rabu, tanggal 13 Oktober, pekan depan. (sm)