Dugaan Korupsi Sumur Artesis Tinggal Masih Pemberkasan, Ini Jumlah Kerugian Negara

Array
Komentar 0
foto: Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi, S.H., M.H.
foto: Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi, S.H., M.H.

PALU, Satunurani.com – Jum’at, (18/10/2024). Dugaan korupsi proyek sumur Artesis senilai Rp. 6,9 miliyar yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp, 2,1 miliar tinggal menunggu pemberkasan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Yudi, S.H., M.H. menjawab media ini mengatakan dugaan korupsi proyek sumur artesis penyidikannya sudah rampung tinggal menunggu pemberkasan lalu diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Untuk diketahui hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng di Palu menemukan kerugian negara kurang lebih Rp. 2,1 miliar dalam dugaan korupsi proyek sumur artesis tahun 2019 di balai prasarana permukiman sulawesi tengah (BP2WS).

Adalah kontraktor Simak Simbara (SS) yang bernaung dibawah bendera CV. Tirta Hutama Makmur dan Azmi Hayat (pejabat pembuat komitmen-ppk) di Balai Prasarana Permukiman Sulawesi Tengah (BP2WS) tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk kebutuhan masyarakat korban gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 itu.

Untuk diketahui, kasus ini dilidik sejak tahun 2023 dan naik kepenyidikan serta penetapan tersangka tahun 2024.

Pihak tersangka telah mengembalikan sebagian dugaan kerugian negara sebesar Rp. 1,7 miliar.

Sehingga tersisa kurang lebih Rp. 400 jutaan yang harus dikembalikan ke Negara dari total kerugian kurang lebih Rp. 2,1 miliar.

Kasus ini ditangani jaman Kajari Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. dan rampung jelang Irwan pindah tugas ke Kejagung. (BungPut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02