Gugat Nasabah, KSU HUMAIRAH Diduga Menyalahgunakan Badan Hukum Koperasi – Satu Nurani

Gugat Nasabah, KSU HUMAIRAH Diduga Menyalahgunakan Badan Hukum Koperasi

Array
Komentar Comments Off on Gugat Nasabah, KSU HUMAIRAH Diduga Menyalahgunakan Badan Hukum Koperasi
foto: Budi Hariyanto, SH.
foto: Budi Hariyanto, SH.

BANYUWANGI, Satunurani.com – Senin, (29/11/2021). Putusan hukum atas gugatan perdata yang diajukan oleh ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) HUMAIRAH, yakni Sugianto, di Pengadilan Negeri (PN) BANYUWANGI dinilai tidak mencerminkan keadilan. Untuk itu, upaya sita eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mendapat perlawanan dari nasabah KOPERASI atas nama Didik Anam Pratama sebagai tergugat melakukan perlawanan upaya hukum.

Melalui pengacaranya, Budi Hariyanto, SH. menjelaskan, upaya penyitaan terhadap rumah kliennya dinilai cacat hukum. Karena saat melakukan pinjaman ke KOPERASI HUMAIRAH alamat Desa DADAPAN Kecamatan KABAT BANYUWANGI saat itu bersama istrinya yang saat ini sudah bercerai. Sementara dalam putusan Nomor: 13/Pdt./Eks/2020/PN.ByW Juncto Nomor: 78/Pdt/GS/2018/PN.ByW atas gugatan yang diajukan oleh pihak KOPERASI HUMAIRAH tidak menyertakan kesepakatan dengan istrinya.

“Sebenarnya dalam putusan itu tidak sempurna dan kurang pihak. Karena dalam putusan atas dasar kesepakatan mediasi tidak melibatkan mantan istri kliennya yang seharusnya turut bersepakat, ” sesal Budi Hariyanto, SH.

Selain itu lanjut Budi, pinjaman kepada pihak koperasi hanya empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah, selebihnya adalah merupakan pinjaman pribadi. Hal itu dapat dibuktikan dalam materi gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Sementara dalam putusan PN dengan Hakim Tunggal tersebut, jumlah hutang yang harus dibayar oleh kliennya lebih dari lima ratus juta rupiah.

“Itu masuk kategori gugatan sederhana. Karena jumlah nominalnya tidak lebih dari dua ratus juta rupiah. Tapi kalau kemudian tagihan yang harus dibayar lebih dari dua ratus juta rupiah, maka itu bukan termasuk gugatan sederhana. Makanya keputusan PN ini menjadi janggal, ” terang pria alumni Universitas Jember itu.

Di sisi lain KSU HUMAIRAH diduga menyalahgunakan badan hukum koperasi dengan cara memberi pinjaman kepada masyarakat tetapi tidak memasukkan sebagai anggota koperasi. Seharusnya “nasabah” yang mendapat pinjaman itu dicatat sebagai calon anggota dan secara bertahap dapat dicatat sebagai anggota. Sehingga setiap akhir tahun harus diundang dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai “panglima” tertinggi dalam koperasi. Jadi peminjam itu tidak hanya dicatat sebagai debitur tetapi dia juga punya hak untuk mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Untuk itu pengacara asal Jember itu berharap masalah pelik yang menimpa kliennya itu dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

Menurutnya, kliennya bukan berarti tidak mau membayar tagihan atas hutangnya akan tetapi jika harus melunasi secara tunai saat ini belum memiliki kemampuan karena dimasa pendemi covid-19 ini iklim usaha diberbagai sektor belum menentu.

Sementara Juru Sita, Sunardi menjelaskan, kedatangannya ke kantor desa hanya untuk membacakan penetapan sita eksekusi untuk mengikat secara hukum. “Sita eksekusi ini dilakukan agar obyek sengketa tersebut tidak dipindah tangankan ke orang lain. Karena termohon eksekusi masih memiliki tanggungan hutang yang harus dibayar, ” jawabnya.

Saat ditanya tentang tudingan putusan yang diduga cacat hukum karena kurang pihak, Sunardi mengatakan bahwa kapasitasnya sebagai juru sita hanya menjalankan perintah dari institusinya atas perkara yang sudah dinilai inkrah.

Namun demikian kuasa hukum dari termohon sita eksekusi menilai, putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan karena dalam klausul putusannya mencantumkan nominal tanggungan hutang diluar pinjaman secara resmi dari KSU Humairah . “Kami tetap akan lakukan negosiasi dengan pihak koperasi agar kliennya kami tidak menanggung terlalu berat. Apalagi dalam kaidah hukum koperasi tidak boleh memberikan keputusan yang memberatkan anggota. Seharusnya anggota yang mendapatkan kesulitan itu diberikan solusi yang terbaik,” papar Budi Hariyanto. (SM)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02