Guru Spiritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Menjadi Tersangka, Polisi Menilai Cukup Bukti Menyebabkan 11 Orang Tewas

Array
Komentar Comments Off on Guru Spiritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Menjadi Tersangka, Polisi Menilai Cukup Bukti Menyebabkan 11 Orang Tewas
foto: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo Saat Acara Teleconference.
foto: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo Saat Acara Teleconference.

JEMBER, Satunurani.com – Rabu (16/02/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Nur Hasan guru spiritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Polisi akhirnya menetapkan pasangan Ny. Barokah itu sebagai tersangka.

“Tersangka kami lakukan penahanan karena cukup bukti menyuruh orang untuk menyelam dilaut, hingga menyebabkan sebelas orang meninggal,” Tandas Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat gelar teleconference di depan Mapolres Jember pada Rabu 16 Februari 2022.

Warga Dusun Botosari Desa Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi itu baru saja keluar dari rumah sakit Dr Soebandi setelah beberapa hari menjalani perawatan karena saat memimpin ritual di pantai Payangan Ambulu ia turut terseret ombak bersama pengikutnya hingga perutnya terasa kembung dan sesak nafas. Sementara 11 pengikutnya dinyatakan meninggal karena terseret ombak. Sepulang dari rumah sakit Nur Hasan yang juga mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia  itu langsung dijemput oleh polisi di rumahnya.

Selain melakukan pemeriksaan kepada Nur Hasan, polisi sudah meminta keterangan delapan orang saksi korban yang selamat dari ancaman maut. Dan saksi dari kantor BMKG yang menyatakan bahwa pada hari na’as (13/02/2022) yang menewaskan 11 orang laki-laki dan perempuan itu kondisi gelombang laut sedang tinggi. Dari kesimpulan tersebut Polisi Polres Jember menetapkan Nur Hasan sebagai tersangka.

Kapolres dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa dalam acara ritual tersebut Nur Hasan mengajari para pengikutnya untuk membaca mantra-mantra jawa. Namun demikian pihaknya saat ini sedang mendalami isi dan maksud yang terkandung dalam mantra itu hingga nantinya dapat disimpulkan jenis aliran ajaran yang dimaksud. Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka tidak melakukan pemaksaan terhadap para pengikut jamaah itu, akan tetapi dengan cara sukarela.

Polisi juga telah mengamankan 2 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut pengikut ritual serta baju-baju korban disertai hasil autopsi dari rumah sakit Dr Soebandi Patrang. Selain itu polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dengan menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk pengobatan kepada pasien yang datang.

Pasien datang dari berbagai desa dan luar kabupaten itu dengan tujuan dan latar belakang berbeda-beda. Mulai masalah kesehatan, keretakan dalam rumah tangga hingga masalah ekonomi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (Slm)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02