Indi Naidha Sales Promosi PT Agro Unggul Jaya Makmur Berikan Klarifikasi Terkait Kasus Produksi Pupuk NPK Tidak Berlabel

Array
Komentar Comments Off on Indi Naidha Sales Promosi PT Agro Unggul Jaya Makmur Berikan Klarifikasi Terkait Kasus Produksi Pupuk NPK Tidak Berlabel
foto: Indi Naidha, Sales Promosi PT Agro Unggul Jaya Makmur
foto: Indi Naidha, Sales Promosi PT Agro Unggul Jaya Makmur

JEMBER, Satunurani.com – Sabtu (05/03/2022). Beredarnya kabar distribusi pupuk NPK (Nitrogen, Fosfor dan Kalium) ilegal di Jember mengagetkan masyarakat petani khususnya petani di Kabupaten Jember. NPK yang merupakan unsur hara makro itu diproduksi oleh PT Agro Unggul Jaya Makmur (AUJM) alamat Dusun Kedung Suko, Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Yang lebih mengejutkan direktur PT yang memproduksi pupuk NPK Merek Union 16 itu adalah Nur Kholis, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Bangsalsari.

Kades Bangsalsari yang terpilih pada tahun 2019 lalu itu juga merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember. Belum diketahui secara pasti kapan pupuk itu mulai diproduksi. Informasi yang dihimpun media ini, pemasaran NPK tersebut berhasil menembus pasar luar kota.

foto: Nur Kholis Direktur PT Agro Unggul Jaya Makmur

Atas atensi dari kepolisian maka tindak kejahatan ekonomi itu akhirnya terbongkar. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan pupuk tanpa label sebagai barang bukti.

Dari hasil pengembangan penyidikan, pada Kamis 03 Maret 2022, polisi akhirnya  menetapkan 2 tersangka yaitu Nur Kholis, dan 1 karyawan perusahaan bernama Cecep.

Saat ini pihak Kepolisian Polres Jember terus mendalami kasus tersebut dan melakukan uji laboratorium terhadap pupuk NPK Merek Union 16 itu.

Menariknya, belakangan ini beredar kabar bahwa, dalam pemasarannya pihak PT AUJM melibatkan wanita karir yakni Indi Naidha, yang merupakan seorang Desainer busana batik Khas Jember. Indi Naidha diketahui sebagai bagian pemasaran.

Sekilas dalam rekam jejaknya Indi Naidha pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu tercatat sebagai caleg dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) 3 Jember.

Namun dalam perhelatan tersebut dia gagal meraih kursi yang diperebutkannya. Hasil perolehan suaranya waktu itu terpaut tipis dengan caleg di internal Partai Golkar. Walau demikian dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jember dia dipercaya menduduki  posisi strategis sebagai bendahara.

Keluwesannya dalam berkomunikasi, membuat banyak organisasi yang ingin merekrutnya. Termasuk Berni salah satu kelompok suporter sepak bola Persid Jember yang mendapuknya sebagai ketua.

Seiring dengan melejitnya nama Indi dalam karir politik, tiba-tiba dia mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar dengan alasan karena padatnya kesibukan dan banyak aktifitas di Jakarta. Keputusannya mengundurkan diri itu mengejutkan para politisi di Jember.

Untuk itu dikaitkannya dalam kasus pestisida ilegal, Indi akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi. Menurutnya, disebutnya nama dirinya dalam kasus tersebut tidak benar. Walau diakuinya, dalam memasarkan produk pupuk ilegal itu dilakukannya secara profesional.

“Dalam memasarkan pupuk itu saya lakukan dengan profesional dan dibayar secara proporsional juga mengingat saya memiliki followers yang banyak,” tandasnya.

Semula kata Indi dia diundang oleh manajemen PT AUJM untuk kegiatan promosi produk pupuk tersebut. Untuk soft launching dia memakai foto dirinya, “jadi saya tidak mengenal produk itu palsu. Dan dalam foto dirinya bersama pupuk NPK Merek Union 16 itu hanya untuk kepentingan promo,” kata Indi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada wartawan menjelaskan, tersangka akan dijerat pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel diancam dengan pidana paling lama enam (6) Tahun penjara. Dan denda paling banyak tiga (3) miliar rupiah.

Seharusnya kata Komang, pupuk yang hendak diedarkan harus lulus uji laboratorium. Sehingga unsur-unsur kimia yang terkandung didalamnya bisa diurai dalam komposisi. Karena pupuk untuk penyubur tanaman dan penangkal hama. Jangan sampai pupuk yang diedarkan justru merusak tanaman dan merugikan petani sebagai pengguna.

“Selama ini kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang besangkutan masih kooperatif. Dan hanya mewajibkan lapor 1 kali setiap pekan,” terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, kepada wartawan. (SM)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02