MOROWALI, Satunurani.com – Rabu, (13/10/2021) Sebagai bentuk penjabaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomer 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri, Kepala Bagian Sumberdaya (Kabag Sumda) Polres Morowali melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan hukum.
Hadir sebagai pemateri Tim Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kompol Ukkas M. Kitta, SH. sebagai Ketua. M. Tarigan, Ketua Tim dengan anggota terdiri dari Bripka Gusti Lanang Suteja.
Acara yang bertempat di aula Kinambuka Polres Morowali tersebut dibuka oleh Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto, SE., S.I.K., MSi., didampingi Wakapolres Morowali KOMPOL H. Amri. Sedangkan peserta terdiri dari dari para PJU, Perwira, dan sejumlah personil Polres Morowali yang mengemban fungsi penyidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan covid-19. (oding)