Karyawan Di Bekasi Diamankan Polisi, Lantaran Duplikatkan Kunci Motor Temannya

Array
Komentar 0
foto: press release yang dilakukan pihak kepolisian
foto: press release yang dilakukan pihak kepolisian

BEKASI, Satunurani.com – Jum’at (28/01/2022). Berhati-hatilah bila memiliki sepeda motor, dan jangan terlalu percaya kepada seseorang yang baru di kenal, seperti yang terjadi di Bekasi, seorang karyawan harus kehilangan sepeda motor miliknya,saat sepeda motor terparkir di dalam tempatnya bekerja, oleh pelaku sepeda motor tersebut di bawa kabur,usai menduplikat kunci sepeda motor milik karyawan tersebut.

Aksi pelaku terungkap setelah terekam kamera cctv, oleh petugas Polsek Cikarang Pusat langsung di amankan saat melarikan diri ke wilayah Pemalang, Jawa tengah.

Peristiwa pencurian yang terjadi di PT.Denpoo Mandiri Indonesia yang berada di Kawasan Delta Silicon 3, Jl. Trembesi, Blok F 20 No. 1 , Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, saat korban Nurul Huda (24) baru sampai di tempat kerjanya untuk bekerja, selang beberapa saat korban mendapat laporan sepeda motor Suzuki FU hilang, berbekal laporan CCTV, korban langsung melaporkan ke Polsek Cikarang Pusat.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, S.I.K., M,Si mengatakan, ” Tim Opsnal Cikarang Pusat dibawah pimpinan Iptu Dimas melakukan penyelidikan, tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi kejadian dan di dapati informasi bahwa pelaku adalah salah satu karyawan yang bekerja di PT Denpoo Mandiri Indonesia” tuturnya.

“Atas informasi tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan pencarian, Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, pukul 07.30 WIB Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat melakukan penangkapan pelaku DMA(24) yang berada di Pemalang Jawa Tengah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melakukan kejahatan ini 2 kali dan pelaku kenal dengan korban sekitar dua bulan” jelasnya.

foto: press release yang dilakukan pihak kepolisian

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam, 1 buah kunci duplikasi, 1 Pcs sweater hitam bertuliskan 3 Second, 1 pcs celana Levis panjang warna hitam,1 flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

“Atas kejadian tersebut kami menghimbau kepada pihak masyarakat untuk tidak meminjamkan kendaraannya kepada siapapun supaya bisa menghindari tindak kriminal” ucapnya.

Pelaku diberi ancaman dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (SN1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02