BEKASI, Satunurani.com – Senin, (27/12/2021). Dalam rangka menjalankan amar putusan Mahkamah Agung (MA), Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi jebloskan mantan Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Agus Sopian (AS) ke Penjara. AS yang masih menjabat Kepala Desa Segara Makmur ditangkap di kantor desanya, di Wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 Pukul 15.30 WIB bertempat Desa Segara makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, telah dilakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopian Alias Agus,”ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo kepada media.
Sebelumnya AS yang didakwa melakukan perbuatan Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu dan telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara. Namun, pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan. Oleh karena itu kata Kastel, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding. Kemudian dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap AS.
“Kemudian JPU segera melakukan upaya hukum kasasi, dan akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung telah memutus AS terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu. Oleh Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopian dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, “terangnya.
Bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.
“Bahwa upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada perlawanan, “pungkasnya. (SN1)