KPK Lidik Honor Mayat Covid-19, Bupati Jember Tidak Ditangkap – Satu Nurani

KPK Lidik Honor Mayat Covid-19, Bupati Jember Tidak Ditangkap

Array
Komentar Comments Off on KPK Lidik Honor Mayat Covid-19, Bupati Jember Tidak Ditangkap
foto: Petugas BPBD Jember Saat Melakukan Pemakaman
foto: Petugas BPBD Jember Saat Melakukan Pemakaman

JEMBER, Satunurani.com – Senin, (30/8/2020). Walau sempat beredar kabar petugas Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Jember (28/8/2021), untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penerimaan honor mayat yang meninggal akibat terjangkit virus Covid-19 oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto beserta para stafnya, namun hingga saat ini tidak terjadi penangkapan terhadap tim pengarah kegiatan pengendali pandemi yang mewabah itu.

foto: Data Penerima Honor Yang Beredar di Media dan Medsos

Boleh dikata Bupati mantan Pejabat Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian itu bernasib mujur. Padahal issu dugaan korupsi secara koorporasi itu kabarnya sudah menjadi trending topik di berbagai media cetak dan elektronik. Bahkan tidak sedikit para nitizen turut mengecam perbuatan yang memalukan itu.

Sejak terkuaknya honor mayat Covid-19 itu terpublis di berbagai media yang disertai pelaporan oleh masyarakat ke Polres Jember, sejumlah elemen masyarakat juga memberikan atensi kepada aparat penegak hukum khususnya kepada Polres Jember yang sebelumnya membuka posko pengaduan khusus penyimpangan panyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang dilaunching (11/8/2021).

Di tengah cemasnya harapan akan tindak lanjut Penyelidikan oleh Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K memberikan semangat dengan keterangannya yang disampaikan kepada awak media. “Walaupun honor itu sudah dikembalikan ke Kasda oleh para penerimanya, namun pemanggilan dan penyelidikan tetap dilanjut,” Tandasnya.

Seperti diketahui setelah kasus itu dilaporkan dan diberitakan oleh berbagai media, Bupati dan Staf lainnya ramai-ramai mengembalikan honor yang diterimanya ke Kas Daerah. Bupati tidak menampik dan bahkan honor yang diterima itu adalah hal yang lumrah karena sudah diatur dalam regulasi peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati (SK Bupati) Nomor:188.45/95.1/1.12/2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor:188.45/437/1.12/2020 tentang besaran standar harga satuan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

“Iya benar saya menerima honor dan itu merupakan honor kegiatan yang sudah diatur dalam regulasi. Karena kami taat regulasi maka kami terima,” jawab Hendy Siswanto kepada awak media.
Namun demikian, jawaban Hendy dipertanyakan oleh berbagai pemerhati dan pegiat anti korupsi.” Mestinya SK Bupati itu harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan tidak boleh bertentangan. Kalau salah dalam membuat keputusan akhirnya keputusan itu akan dilanggar sendiri,” Tukas Budi Hariyanto pemerhati anti korupsi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Di dalam Perpres Nomor 33 tahun 2020, lanjut Budi tidak ditemukan item standar besaran yang menyebutkan angka seratus ribu rupiah per jenazah yang meninggal akibat Covid-19. Apalagi dalam SK Bupati itu besaran honor tim pengarah kegiatan tidak sama dan bervariasi. Semisal pengarah dihonor 1,5 juta, Ketua 1,25 juta dan seterusnya. “Tapi kenyataannya honor yang diterima malah dibuat sama rata, yakni seratus ribu rupiah per jenazah,” tandas Budi Hariyanto mengurai.

Sebenarnya lanjut Budi, dalam setiap kegiatan boleh-boleh saja Bupati membentuk panitia dan menentukan besaran standar honor. Tapi dalam kaitan pembentukan panitia pengarah pengendalian pandemi ini dipandang tidak etis dan tidak patut karena kasus virus yang mewabah ini sangat berpengaruh terhadap psikis masyarakat. “Kasus pandemi ini membuat masyarakat menjadi susah. Apalagi jika ada anggota keluarga yang meninggal, gak pantas rasanya jika itu dibuat kesempatan. Kalau mau ngasih honor ya jangan banyak-banyak,” bebernya dengan nada keheranan.

Di sisi lain Plt. juru bicara KPK bidang Pencegahan menjelaskan, pemberian honor kegiatan penanggulangan pendemi covid-19 harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2020. Menurutnya honor tersebut hanya bisa diberikan kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis/Investigator terhadap masyarakat terdampak covid-19
Masyarakat sangat berharap kasus yang menghebohkan jagat raya ini penyelidikan dan penyidikannya diambil alih oleh KPK. Namun demikian sumber di kepolisian Resor Jember menyebutkan, tim KPK yang datang ke Jember itu hanya memberikan motivasi kepada Penyidik Polres Jember dan tidak melakukan penangkapan terhadap panitia kegiatan pengendalian pandemi itu. Tim KPK hanya memotivasi dan mendorong upaya pengungkapan kasus honor janazah covid. Karena polres juga menerima laporan lebih awal. Kata sumber yang namanya tak mau dipublikasikan itu.(sul)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02