JAKARTA, Satunurani.com – Sabtu, (04/05/2024). Ada orang yang telah meninggal dunia ikut nyoblos di TPS 19 di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, dapil 6 pada pemilihan umum 14 April 2024 lalu. Hal demikian terungkap pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (02/05/2024) dalam perkara Nomor 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan Pemohon dari Partai Bulan Bintang;
“Faktanya pada TPS 19, Desa Kuala Tanjung, terdapat 3 pemilih meninggal dunia atas nama Rohana meninggal tanggal 05-04-2023 pada usia 85 Tahun, Tuweni tanggal 13-04-2022 usia 63 Tahun dan Ramlan 28-08-2023 usia 67 Tahun pada waktu meninggal,” ungkap Gatot Priadi S.H., M.H., Kuasa Hukum Pemohon dari Partai Bulan Bintang.
Ketua Umum DPP LABH Bulan Bintang itu menjelaskan bahwa pada TPS itu tercatat daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 221, daftar pemilih tambahan (DPTb) 2 dan daftar pemilih khusus (DPK) 3 orang. Dengan demikian total pemilih pada TPS tersebut sebanyak 226 pemilih.
“Total kertas suara yang digunakan sebanyak 226,” tambahnya lagi.
Temuan lain juga ditemukan di TPS 16 Desa Kuala Tanjung, dimana tercatat DPT sebanyak 157 pemilih dan surat suara yang digunakan 100%, sementara 1 (satu) orang pemilih diketahui sedang bekerja di luar kota.
Parahnya lagi, terdapat selisih 52 suara perolehan suara PBB dan caleg PBB. Menurut versi KPU perolehan suara PBB sebanyak 2424 sedangkan menurut catatan PBB perolehan suara di angka 2476 suara. Selisih tersebut terjadi karena adanya tindakan pembatalan suara PBB oleh penyelenggara sebanyak 52 suara dengan alasan robek pada lipatan kertas suara.
“Itu terjadi di 4 TPS di Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka, 5 TPS di Desa Kuala tanjung Kecamatan Sei Suka, 1 TPS di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, 3 TPS di Desa anjung Prapat Kecamatan Laut Tador, 2 TPS di Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador dan 1 TPS di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador,” ungkapnya lagi.
Bahwa selain itu juga ditemukan sejumlah Daftar Pemilih Khusus yang melebihi jumlah surat suara Cadangan 2% dari jumlah DPT di Desa Sei Suka Deras TPS: 001, 002, 003, 004, 006, 008, 010 dan Desa Tanjung Kasau TPS 003 dan 004.
Dirinya mempertanyakan ketidaklaziman itu, apakah semua DPK itu memiliki hak menggunakan kertas suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Batubara Dapil Batubara 6. Maka dari Pemohon telah mengajukan keberatan baik di PPK maupun di KPU, serta melaporkannya ke Bawaslu setempat namun tidak diindahkan.
Menurut Gatot lagi, berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHPU.BUP/XIX/2021 pernah memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan alasan “Mahkamah berpendapat nama-nama yang tercatat pada buku tulis tersebut, diragukan kebenaran kehadiran untuk memberikan hak suaranya sebagaimana proses pemilihan yang jujur dan adil berdasarkan peraturan Perundang-undangan”.
“Kami berpendapat Mahkamah berwenang, pemohon memiliki legal standing, dan permohon masih dalam tenggang waktu, dan dengan demikian kami meminta Mahkamah untuk menetapakan suara yang sah menurut Pemohon sebanyak 2476 dan/atau pemungutan suara ulang di TPS-TPS bermasalah tersebut,” pungkasnya. (SN01)