Pelik..! Ribuan Hektar Tanah Kas Desa (TKD) Di Kabupaten Jember Dikuasai Oleh PT Perkebunan

Array
Komentar 0
foto: Kades Balet Baru, Fauzi Cahyo Purnomo
foto: Kades Balet Baru, Fauzi Cahyo Purnomo

JEMBER, Satunurani.com – Kamis (7/10/2021). Tanah Kas Desa (TKD) yang seyogyanya menjadi sumber pendapatan desa untuk peningkatan pelayanan dan kemakmuran desa tidak sepenuhnya dapat digunakan sesuai peruntukannya. Hal itu disebabkan karena masih banyak tanah kas desa yang masih dikuasai pihak lain.

Seperti yang terjadi di 2 wilayah Kecamatan Sukowono dan Sumber Jambe Kabupaten Jember. Ratusan hektar TKD di wilayah itu saat ini masih dikuasai oleh PT. Perkebunan Ledok Ombo (PT. LDO). Seperti yang disampaikan oleh Fauzi Cahyo Purnomo, Kepala Desa Balet Baru Kecamatan Sukowono. Kurang lebih 22 hektar lahan tanah kas desa yang tercantum dalam Buku Kerawangan Desa sampai saat ini tidak dapat dikuasai karena masih dikuasai oleh perusahaan perkebunan afdeling Kebun Kaliputih PT. LDO.

“Beberapa waktu yang lalu warga saya ada yang mempertanyakan status tanah kas desa, bahkan ada perwakilan masyarakat yang mendatangi manajemen perkebunan Kali Putih. Namun belum berhasil karena adanya intervensi dari salah satu institusi,” Terang Fauzi Cahyo Purnomo kepada media ini. Mendapati kenyataan itu, ia harus legowo tanah kas desa seluas 8 hektar. Sedangkan 22 hektar masih dikuasai oleh pihak perkebunan.

Pengakuan yang sama disampaikan oleh Syofyan Efendi, Kepada Desa Sumber Pakem Kecamatan Sumber Jamber. Seluas kurang lebih 25 hektar tanah kas desanya juga dikuasai oleh perusahaan Perkebunan Kali Putih tanpa ada konpensasi. Syofyan berharap ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang bisa membantu mengurus aset desa itu agar bisa memberikan manfaat untuk pembangunan desanya. Saat ditanya data yuridis TKD itu ia menjelaskan, bahwa data-data tanah kas desa itu ada di 3 desa.

“Untuk data TKD, desa di 2 Kecamatan Sukowono dan Sumber Jambe tercantum di Buku Kerawangan Desa Gunung Malang, Rowosari Dan Desa Jambe Arum,” ungkap Soyyan Efendi.

Sebagai upaya untuk dapat mengembalikan hak-hak sejumlah desa itu pihaknya berencana meminta bantuan LBH Gerakan Peduli Rakyat (GPR) Dewan Perwakilan Daerah (DPD ) Jember. Sementara, Ketua DPD LBH GPR Jember saat dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan pendampingan hukum oleh sejumlah Kades terkait masalah TKD itu.

“Benar ada beberapa Kades dari wilayah Kecamatan Sukowono dan Sumber Jambe datang ke kami minta bantuan hukum. Namun sampai saat masih sebatas konsultasi. Sebentar lagi kami akan melakukan pendalaman data dan investigasi fakta-fakta yang ada didesa,” jawab Teguh Sapta, Ketua LBH GPR Jember.

Jumlah tanah kas desa yang dikuasai oleh pihak perkebunan itu milik 21 desa . Dan jika diakumulasi, luasan lahan bekas penjajahan Belanda itu bisa mencapai ribuan hektar. “Jika sudah dilakukan penandatanganan surat kuasa oleh para Kades, kami akan tindaklanjuti dengan koordinasi dengan para pihak. Baik dengan Bupati dan instansi-instansi lainnya yang berkaitan dengan masalah tersebut,” Tandas Teguh Sapta yang juga keluarga besar Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Polri Indonesia ( GM FKPPI ) itu. Bersambung…(sm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT