JAKARTA, Satunurani.com – Rabu, (15/12/2021). Konferensi Pers terkait kasus narkotika yang melibatkan public figur RIZKY NAZAR dilaksanakan di Lobi Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. ZULPAN, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol AZIS ANDRIANSYAH, SH, SIK., MHum , Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP ANTONIUS AGUS RAHMANTO, SIK, MSi , dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan KOMPOL ACHMAD AKBAR, SIK, MSi .
video : Kabid Humas Polda Metro Jaya
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja yang melibatkan Public Figur a.n. Sdr. RIZKY NAZAR alias RIZKY bin Alm. NASAR.
Kronoligis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB. RIZKY NAZAR telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan didalam rumah yang berlamat di Jl. Munggang No. 7 Rt. 004 Rw. 001, Kel. Balekambang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum penyalahgunaan narkotika bentuk tanaman (ganja) bagi diri sendiri.
Adapun barang bukti yang disita berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis ganja berat bruto 0,36 gram, sisa pakai.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis ganja (biji ganja), berat bruto 0,61 gram, sisa pakai.

Modus Pelaku memperoleh narkotika jenis ganja yaitu membeli dari seseorang dengan nama panggilan IPANK (DPO) pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekitar jam 21.00 WIB dipinggir jalan raya Jl. Jati Asih Raya, jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, semula sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis ganja berat 4 gram seharga Rp. 200.000,- dan baru sekali ini pernah memperoleh barang berupa narkotika jenis ganja dari seseorang dengan nama panggilan IPANK (DPO).

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 (a) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sumber: Kabid Humas Polda Metro Jaya. (E01)