JEMBER, Satunurani.com – Minggu, (03/11/2024). Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ahirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Sekdakab Jember Jawa Timur, Hadi Sasmito.
Hadi Sasmito terjerat kasus pengadaan papan reklame di 10 titik dengan anggaran APBD Kabupaten Jember sebesar Rp. 2 Milyar.
Pengadaan papan reklame tersebut dilakukan pada tahun 2023, saat Hadi Sasmito menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sebelum dilakukan penahanan terhadap Hadi, beredar pesan Whatsapp secara berantai yang berisi permohonan maaf. Pesan Whatsapp tersebut diduga sengaja ditulis dan dikirim oleh Hadi kepada teman sejawatnya di lingkungan Pemkab Jember hingga sampai ke wartawan media ini.
“Assalamualaikum. Mugi2 Allah SWT melimpahkan kesehatan dan keselamatan kpd panjenengan sekeluarga. Mohon ijin atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dalam pergaulan di Pemkab selama ini. Matursuwun,” demikian isi WA tersebut.
Pesan singkat itu beredar sebelum Hadi Sasmito berangkat dari Jember, Jum’at (1/11) sekitar pukul 15.00 WIB, dan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 22.00 WIB. Setibanya di Mapolda, Hadi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan.
Sebagaimana dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto.
“Iya, benar nanti akan diinfokan lebih lanjut dari bidang Humas,” jawab Kombes Pol Budi Hermanto yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatshapp, Sabtu (02/11/2024).
Ikhwal terungkapnya kasus pengadaan billboard ini berawal dari pengadaan yang dilakukan dengan pecah paket menjadi 10 titik dengan nilai masing-masing Rp. 200 juta. Pengadaan tersebut dilakukan dengan cara lelang penunjukan langsung.
Menurut keterangan dari humas Polda Jatim, seharusnya pengadaan billboard dilakukan oleh biro reklame sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Bupati (Perbup) 42 tahun 2011.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp. 1.715.460.002.
Selanjutnya Hadi Sasmito dijerat dengan pasal 2, ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2021, Jo pasal 55 ayat, ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup. Dan paling singkat 4 (empat) tahun penjara, dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. (Sul)