JAKARTA, Satunurani.com – Selasa, (30/11/2021). Telah dilaksanakan Liputan Giat Kabid Humas PMJ Melaksanakan Door Stop Terkait Kasus “Pengamanan Natal dan Malam Tahun Baru Serta Reuni 212”.
Hasil rapat yang telah disepakati oleh Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yakni akan melaksanakan instruksi Pemerintah, sesuai instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 terkait penerapan PPKM level 3 sesuai tanggal yang diterapkan oleh Pemerintah. Dalam hal ini sasarannya yaitu tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan objek wisata. Diharapkan kepada warga masyarakat untuk selalu mengantisipasi agar tidak terjadinya lonjakan Covid-19 Gelombang 3 dan selalu mengantisipasi varian baru Emicron jangan sampai memasuki wilayah kita dengan adanya kerumunan.
Polda Metro Jaya mengapresiasi kepada panitia 212 yang telah menyatakan tidak akn mengadakan kegiatan di wiliyaha hukum Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya selalu menyampaikan utamakan keselamatan kepada masyatakat dan langkah-langkah kepolisian guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Sumber: PID Bid Humas Polda Metro Jaya. (SN1)