SIGI, Satunurani.com – Rabu, (04/09/2024). Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, pada Selasa (03/09/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penyerahan satu orang tersangka beserta barang buktinya tersebut di Kantor Kejari Donggala.
Pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 No: B-2162A/P.2.14/Enz.1/09/2024 tanggal 02 September 2024, atas nama tersangka dengan inisial SR.
“Benar, penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial SR (39) Desa Sibowi Kec. Tanambulava, Sigi, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Iptu Nuim.
Kasihumas juga menjelaskan bahwa, pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Andalan Pelawi, S.H. di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.” tutup Iptu Nuim. (Agus)