JEMBER, Satunurani.com – Rabu (26/1/2022). DS (46), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Pasar Balung Kulon, pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jember, akhirnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Gugatan tersebut diketahui teregister di PN Jember dengan nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Jmr, melalui kuasa hukumnya M. Husni Thamrin, SH. Dengan termohon gugatan praperadilan adalah Kapolres Jember.

Selain DS, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada JN (36), sebagai Penyedia barang/jasa atau kontraktor.
Kepada media ini Thamrin menjelaskan, dasar gugatan praperadilan adalah setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penetapan tersangka tersebut, Thamrin menilai ada pelanggaran terhadap penerapan KUHP terkait penyidikan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), yaitu Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Selain itu lanjut Thamrin, dalam hukum terdapat azas Multimum Remidium. Artinya manakala terjadi permasalahan perdata dan pidana maka yang harus didahulukan adalah keperdataannya. Dan terkait dengan permasalahan proyek pasar Balung Kulon itu masih ada hubungan keperdataan antara kliennya dengan pihak pelaksana proyek. Karena dalam pembangunan pasar Balung Kulon pihak PPK belum membayar lunas kepada pelaksana proyek sesuai kontrak. “Klien kami belum melunasi pembayaran kepada kontraktor pasar Balung Kulon sesuai dengan perjanjian kontrak. Malah yang belum dibayar nilainya lebih besar dari nilai kerugian yang dicatat oleh BPK. Catatan kerugian oleh BPK senilai delapan ratus juta rupiah. Sementara yang belum dibayarkan lebih 1 Milyar, “papar pria berkacamata itu
Sementara penyidik menjadikan 2 tersangka yakni DS dan JN karena dinilai telah menimbulkan kerugian 1,889 Milyar atas pembangunan revitalisasi Pasar tahun anggaran 2019 itu.
“Saya melihat adanya kesalahan administrasi dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik di Polres Jember terhadap klien saya. Penyidik menggunakan tim ahli dari salah satu perguruan tinggi di Jember untuk melakukan audit terhadap kerugian. Tim ahli yang didatangkan oleh penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor klien kami. Sedangkan kewenangan tim ahli dalam hal penyidikan ini apa?” ujar Thamrin kepada sejumlah wartawan usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jember.
Selain itu, Thamrin menyebutkan adanya kesalahan penyidik. Yakni penyidik dalam melakukan pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya menyebutkan adanya kerugian negara dalam revitalisasi pasar Balung Kulon itu berdasarkan hitungan dan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, dia menganggap BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
“Perhitungan kerugian keuangan negara dengan dasar perhitungan yang dilakukan oleh BPKP ini juga salah karena saat ini BPKP tidak mempunyai kewenangan menyatakan adanya kerugian keuangan negara. BPKP hanya bersifat melakukan pemeriksaan. Ya kalau dulu memang ada kewenangannya untuk menyebut kerugian negara. Tapi kewenangan itu saat ini sudah tidak ada, ” jelasnya lagi.
Thamrin juga menyebutkan, pihak yang berwenang dalam menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam suatu kegiatan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang permberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung huruf A. Keputusan itu menyebutkan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan jika ditemukan kelebihan bayar dari PPK maka BPK biasanya memberikan opsi atau perintah untuk mengembalikan ke Kasda. Hal itu sebagai upaya untuk menghindari kerugian negara
“Sedangkan BPKP, Inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelola keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara, ” terangnya.
Dalam gugatannya itu, Thamrin menuntut agar penetapan tersangka terhadap kliennya dibatalkan. Polisi juga diminta menghentikan penyidikan terhadap kliennya, serta menuntut tergugat sebesar Rp. 1 miliar 150 juta untuk kerugian materiil dan immateriil.
Sementara, Kasatrekrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon belum memberikan tanggapan. Saat wartawan mencoba menghubungi nomor WA-nya, juga tidak ada balasan. (SM)