JAKARTA, Satunurani.com – Kamis, (25/11/2021). Pemusnahan barang bukti (bb) sebanyak 1,74 ton narkotika dari Diresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran pada hari Kamis, 25 November 2021 pukul 09.00 WIB.
foto: Konferensi Pers Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Dipimpin Kapolda Metro Jaya, IRJEN POL Dr. Drs. H. MOHAMMAD FADIL IMRAN.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut, adalah barang bukti dari hasil Opsi Nila Jaya 2021. Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolda Polda Metro Jaya IRJEN POL Dr. Drs. H. MOHAMMAD FADIL IMRAN dengan didampingi oleh Kabidhumas KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si. dan Dir Resnarkoba KBP MUKTI JUHARSA S.I.K. Dihadiri pula Kasdam Jaya BRIGJEN BOBY, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta BAMBANG BAKTIAR S.H., M.H dan Ketua Umum DPP Granat RI HENRY YOSODININGRAT.
Barang bukti Narkotika sebanyak 1,74 ton, merupakan hasil Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selama 2 bulan terakhir, bulan September s/d Oktober 2021 dan hasil Ops Kepolisian Kewilayahan “Nila Jaya 2021” yang digelar oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Jajaran dari tanggal 1 sampai dengan 15 November 2021.
Pengungkapan Kasus diantaranya 221 laporan dengan 273 orang tersangkat, 14 orang bandar, dan pengedar 259 orang.
Perincian dari total bb narkotika yang disita adalah 60,14 kg shabu, ganja sebanyak 1,658 kg (1,65 ton), ekstasi 470 butir, bubuk sintetis seberat 24,35 kg dan 500 butir happy five.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita, maka Polda Metro Jaya langsung dimusnahkan barang bukti tersebut dengan menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi.
Dengan total barang bukti narkotika sebanyak 1,74 ton yang disita Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran tersebut, maka dapat menyelamatkan 3.665.923 jiwa.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(sumber berita: Kabidhumas Polda Metro Jaya/SN1)