PALU, Satunurani.com – Rabu, (02/10/2024). Sebagaimana diketahui, PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) merupakan perusahaan asal China yang membangun pabrik smelter nikel di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara. Meski berlokasi di Morowali Utara, peresmian Perusahaan ini dilakukan di kawasan industry Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara oleh Presiden Jokowi bersama sejumlah Menteri dan Kepala Daerah pada 27 Desember 2021 lalu. Pada peresmian itu, salah satu yang ditekankan oleh Presiden Jokowi kepada Gubernur dan Bupati setempat, adalah agar menjaga investasi tetap kondusif.
Pembangunan konstruksi ekstraktif seperti pembangkit Listrik (PLTU Batubara), pabrik smelter, jalan hauling termasuk jalan menuju jetty tambang nikel (dermaga pelabuhan) melalui dramatisasi proses pembebasan lahan yang berkepanjangan dan kompleks serta lahan-lahan produktif warga diklaim sepihak Perusahaan, bahkan mirisnya melarang warga untuk mengelola lahan-lahan itu.
Secara faktual, Suriadi salah satu pemilik lahan di Desa Bungintimbe daerah Lopo dan Sugigi (sebutan lokal) menjadi korban atas lahannya di klaim sepihak oleh Perusahaan. Padahal pemilik lahan Suriadi bersama keluarganya telah beberapa kali melakukan pemalangan jalan di areal perusahaan untuk menuntut haknya, lalu pihak perusahaan sama sekali tidak pernah memberikan apa yang seharusnya menjadi hak-hak Penggugat sebagai pemilik lahan serta pembuktian yang berdasarkan sejarah penguasaan lahan dan dokumen-dokumen pendukung yang menegaskan hak Penggugat.
Aksi pemalangan tersebut mendapat reaksi dari pimpinan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) Mr. J menemui langsung pemilik lahan Suriadi dilokasi pemalangan, pimpinan PT. Gunsbuster Nickel Industri (GNI) melalui juru bahasanya mengatakan “bahwa akan kita selesaikan hari ini juga sisa lahan 2 Ha milik Suriadi pada jam 1 siang ini” tapi hasilnya pun nihil, diperkuat dengan dokumentasi video rekaman.
Diketahui, Suriadi menuntut pembayaran ganti rugi lahan seluas 4 Ha yang saat ini telah dimanfaatkan oleh PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI). Sebab, luas lahan yang dimiliki Suriadi bersama keluarga seluas 10 Ha. Sehingga PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) melalui humasnya Choi telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan. Hasil dari kesepakatan tersebut akan dibayarkan secara bertahap yakni tahap pertama 6 Ha dan tahap kedua 4 Ha. Untuk diketahui tahap pertama 6 Ha telah dibayarkan oleh pihak Perusahaan. Lokasi mediasi pun dilakukan dan difasilitasi oleh Polres Morowali Utara.
Sebelumnya, Suriadi bersama keluarga memasukan surat pemberitahuan aksi ke Polres Morowali Utara, dan mendapat respon untuk difasilitasi bertemu dengan pimpinan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI). Pada tanggal 19 September 2023 dilakukan mediasi di kantor PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) tidak menghasilkan kesepakatan, karena menurut pihak perusahaan lahan tersebut telah dibayarkan dan dikompensasikan kepada Pemerintah Desa Tanauge dan terakhir Suriadi bersama keluarga diminta oleh pihak perusahaan untuk mengambil langkah hukum atau menggugat perusahaan ke pengadilan.
Sejak mediasi di Polres Morowali Utara dan transaksi pembayaran 6 Ha pada tahun 2021 lalu, hingga detik ini sisa lahan yang dijanjikan akan dibayarkan pada tahap 2 belum juga diselesaikan oleh pihak Perusahaan. Dengan adanya peristiwa tersebut, Suriadi sebagai pemilik lahan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan serta haknya secara total dan konsekuen.
Kami masyarakat semesta, para pencari keadilan meminta dengan sangat hormat agar pihak Pengadilan Negeri Poso dalam hal ini Majelis Hakim yang terhormat dengan sebenar-benarnya menegakkan keadilan. Mempertimbangkan sesuai bukti-bukti dipersidangan serta bukti-bukti dilapangan (peninjauan setempat). Karena setelah sidang acara pembacaan Gugatan, acara sidang berikutnya seperti acara pemeriksaan saksi hanya diperiksa/dilaksanakan oleh Hakim Ketua tanpa didampingi oleh Hakim Anggota dan perlu kami sampaikan bahwa pertama, kondisi tersebut terjadi secara berulang-ulang, mengakibatkan kuasa hukum Penggugat dengan secara terpaksa dan berat hati menyetujui dengan tidak berkeberatan acara sidang dilanjutkan meskipun acara pemeriksanaan tanpa di dampingi Hakim Anggota, dan hanya menyisakan Hakim Ketua. Kedua pihak perusahaan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) tidak mampu menghadirkan seorang pun saksi fakta selama acara pemeriksaan saksi.
Proses mediasi gugatan perdata antara pemilik lahan Suriadi terhadap PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) menyoal sengketa lahan memasuki babak baru. Moh. Kuasa hukum Penggugat Suriadi, mengatakan, “sangat memprihatinkan dan mirisnya persoalan lahan yang sejak tahun 2021 yang menjadi polemik itu, tidak diketahui sama sekali oleh pimpinan pusat pusat perusahaan industry pengolahan smelter nikel di Morowali Utara tersebut dan kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini bersifat netral dan mengedepankan keadilan terhadap kasus klien kami Suriadi, dalam hal ini melawan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) untuk meminta hak ganti rugi atas lahan yang telah digunakan oleh tergugat,” tegasnya.
Selama ini, Alhamdulillah kami bersyukur banyak dukungan yang dating, baik dari pihak keluarga yang terus berdoa agar kami memperoleh keadilan sejati, lalu ada teman-teman sesame petani, mahasiswa, aktivis agrarian-HAM dan pengacara rakyat yang setia mendampingi. Kami telah berikrar akan selalu mempertahankan hak atas tanah kami dan memperjuangkan hak-hak lainnya karena panggilan hati nurani.
Banyak harapan kami dari persidangan yang tengah berlangsung, bahwa keadilan masih berpihak kepada kami sebagai rakyat kecil dan berharap peristiwa yang kami alami tidak terjadi kepada rakyat kecil lainnya. Menyoal lahan kami yang diklaim sepihak oleh perusahaan, bahwa masih banyak rakyat kecil lainnya yang berhadap-hadapan dengan perusahaan enggan dan takut menyuarakan haknya karena ada dominasi ekonomi politik yang culas. (BungPut)