JAKARTA, Satunurani.com – Rabu, (07/06/2023). Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengomentari surat terbuka Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke pimpinan DPR untuk menginvestigasi Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut membeberkan tiga dugaan pelanggaran konstitusi Jokowi sehingga berpotensi dimakzulkan.
Fahri Bachmid mengatakan, secara konstitusional, permintaan Denny Indrayana harus dilihat sebagai sebuah aspirasi politik yang disampaikan kepada lembaga DPR selaku pihak yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan tugas dan kewenagannya secara atributif yang diberikan oleh UUD 1945.
“Tetapi secara teknis Ketatanegaraan berdasarkan desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD NKRI tahun 1945,” ujarnya, Rabu, (07/06/2023).
Dalam Pasal 7A UUD NKRI tahun 1945 mengatur bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Menurutnya, jika DPR berkehendak untuk melakukan “pemakzulan” kepada Presiden, tentu dengan mengunakan kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan menggunakan beberapa haknya, di antaranya adalah hak angket untuk menyelidiki potensi pelanggaran itu, jika memang terbukti ada fakta-fakta hukum. (SN01)