JAKARTA, Satunurani.com – Kamis, (01/12/2022). Managing Patners kantor hukum Untung Prasetyo & Partner’s, memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan Juristo, dalam podcast Uya Kuya yang dinilai cukup berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran tentang tindakan pidana yang dilakukan oleh Alvin Lim.
Menurut Untung Prasetyo, cara kerja advokat harus sesuai aturan hukum yang berlaku, dan harus teguh mentaati kode etik advokat sebagai rel untuk menjalankan profesi. Seperti diketahui, setelah dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut advokat asal Serang, Banten ini, sebagai advokat mendukung penuh pernyataan Juristo dalam podcast tersebut, karena advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), dimana advokat menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).
“Saya melihat ini memang sudah melenceng dari fungsi advokat sebagai seorang penegak hukum independent, dikenal publik dan pemberani yang seolah-olah membela kepentingan masyarakat, nyatanya memiliki kasus hukum yang sudah mendapatkan vonis hakim, ini membuktikan bahwa Alvin Lim sebagai seorang advokat yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan masyarakat, harus siap pula menjalani vonis hakim,” jelas Untung.
Dikatakannya, advokat justru harus memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan, hadapi dan jalani sesuai keputusan hukum atau keputusan hakim melalui pengadilan, jangan malah mangkir atau mendiskreditkan penegak hukum lainnya, membuat opini publik di beberapa media, serta melibatkan berbagi elemen untuk melakukan unjuk rasa menentang proses hukum termasuk melibatkan anak yang masih di bawah umur, untuk menyerang penegak hukum lainnya dengan tayangan di media sosial atau kanal youtube yang justru berpotensi melakukan pelanggaran hukum baru atau pelanggaran hukum lainnya.
Mekanisme yang seharusnya dilakukan sebagai seorang advokat kata untung adalah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum.
“Dalam membantu penegakkan hukum, media selayaknya digunakan sebagai corong untuk membela kebenaran dan keadilan, bukan malah sebaliknya dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan menghakimi masyarakat serta institusi dengan menyebarkan opini hukum yang sangat bertentangan dengan hukum, pada intinya, jangan melakukan tuduhan hukum terhadap siapapun atau institusi manapun jika belum terbukti bersalah dengan adanya putusan hakim melalui pengadilan,” urai Untung.
Selanjutnya jelas Untung, menjadi aneh ketika sebagai advokat yang secara jelas dalam undang-undang sebagai penegak hukum, seharusnya memahami betul atas azas praduga tak bersalah, (presumption of innocence).
“Jangan menuduh, dan mendiskreditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara lembaga, jangan berkoar-koar seoalah paling benar dan paling bersih dalam perkara hukum yang pada kenyataannya justru sedang bermasalah hukum dan harus menjalani masa tahanan sesuai putusan hakim,” pungkas Untung.
Dari beberapa media diketahui bahwa Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, dimana hal tersebut berdasarkan vonis hakim yang menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Alvin Lim dinyatakan melanggar pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 Ayat (1), jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan memvonis Alvin 4,5 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media mengatakan, Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat, dan selama persidangan terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. (Tim)