29 Kg Sabu Berhasil Dimusnahkan Oleh Polda Sulteng

Array
Komentar Comments Off on 29 Kg Sabu Berhasil Dimusnahkan Oleh Polda Sulteng
foto: Sejumlah barang bukti dan tersangka kasus Narkotika yang berhasil diamankan
foto: Sejumlah barang bukti dan tersangka kasus Narkotika yang berhasil diamankan

PALU, Satunurani.com – Senin, (21/03/2022). Sebanyak 29 Kilogram narkotika jenis sabu hari ini dimusnakan oleh Polda Sulteng pada Senin 21 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs. Rudi Sufahriadi menerangkan bahwa narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021 silam di Kec. Sojol, Kab. Donggala. 

“Sejauh ini, dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 di antaranya adalah masih merupakan warga Negara indonesia, namun telah lama berdomisili di Malaysia,” ungkap Rudy.

foto: Pemusnahan 29 Kilogram Narkotika jenis sabu oleh aparat Kepolisian

Dengan dimusnahkannya 29 Kilogram Narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika dilihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa,  maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah.

Walaupun di tengah pandemi Covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai Narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum Agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini, tutupnya.

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto., S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan oleh Polda Sulteng hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari Pengadilan dan dimusnahkan dengan cara direbus dan air rebusan dibuang ke dalam septiteng.

foto: Barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 Gram untuk pembuktian di persidangan.

“Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliyar – 10 Miliyar,” tutup Sugeng.

Turut hadir dalam pemusnahan ini, pejabat utama Polda Sulteng dan unsur Forkopimda Sulawesi Tengah kemudian dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan oleh kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng. (Bambang SM)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02