Pabrik Bakso Tak Punya Izin Edar Digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Array
Komentar 0
foto: Penggerebekan pabrik bakso tidak miliki izin edar
foto: Penggerebekan pabrik bakso tidak miliki izin edar

BEKASI, Satunurani.com – Kamis, (08/08/2024). Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek pabrik bakso berbahan baku dari jeroan dan kerongkongan sapi yang berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebutkan pabrik bakso milik tersangka MT (43) itu tidak memiliki izin edar.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pabrik bakso tersebut telah beroperasi sejak 2018. Praktik pabrik ini terbongkar setelah anggota Kepolisian menemukan bahwa pabrik ini tidak memiliki izin edar.

“Dari 2018 dia produksinya. Dia sempat dapat izin edar cuman mati. Pemicunya ini sebenernya kita bisa tahu, entry pointnya kita bisa tahu ke dia itu karena dia mengedarkan produk tanpa izin edar,” kata Victor kepada wartawan, Rabu (07/08/2024).

Victor mengatakan, tersangka pemilik pabrik tersebut mengaku memproduksi bakso dari daging sapi. Tetapi faktanya setelah dicek laboratorium bahan baku yang digunakan hanya terigu dan jeroan sapi saja.

“Ketika kita cek di laboratorium, kita periksa saksi keterangan didapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi,” kata dia.

Victor mengatakan, tersangka ternyata mengolah bakso dari jeroan dan kerongkongan sapi supaya mendapatkan rasa sapi saja, tetapi tidak ada kandungan daging sapi di dalamnya.

“Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa,” imbuhnya.

Tersangka mengaku melakukan hal ini untuk menekan biaya produksi. Diketahui, pabrik tersebut bisa meraup untung Rp.15.000.000 dalam sebulan.

“Keuntungan bisa dapat kurang lebih per bulannya itu Rp 15 juta,” tuturnya.

Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah MT (43), pemilik dan penanggung jawab pabrik tersebut.

“MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ,” pungkasnya. (Citra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02