Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Resmi Ditahan di Polres Gorontalo Kota

Array
Komentar 0
foto: Pelaku pencabulan resmi di tahan di Polres Gorontalo Kota
foto: Pelaku pencabulan resmi di tahan di Polres Gorontalo Kota

GORONTALO, Satunurani.com – Sabtu, (16/07/2022). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gorontalo Kota resmi melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Mirisnya, Pelaku cabul RY alias Tini (58), warga Desa Biniha, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan kakek tiri dari korban Mawar (Red:nama samaran) (14).

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto., S.E., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, STK., S.I.K., mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022 di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.

Lebih lanjut Iptu Nauval menjelaskan saat kejadian, yang ada di rumah hanya korban dan pelaku sehingga timbul niat RY Alias Tini untuk menyetubuhi korban.

“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku memiliki tenaga lebih. Korban Mawar (Red:nama samaran) terus berupaya sampai akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban,” tutur Iptu Nauval.

Iptu Nauval menambahkan, setelah kejadian korban Mawar (Red:nama samaran) memberitahukan pada ibunya. Tak terima perlakuan RY alias Tini terhadap Mawar (Red:nama samaran), ibu korban yang merupakan anak tiri dari pelaku membuat laporan di Polres Gorontalo kota

“Saat ini pelaku resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Nauval. (E01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02