Pelaku Penjual Makanan Expired Berhasil Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi

Array
Komentar 0
foto: Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi amankan pelaku penjualan makanan expired
foto: Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi amankan pelaku penjualan makanan expired

BEKASI, Satunurani.com –  Kamis, (24/11/2022). Tujuh orang tersangka antara lain, N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), dan A (40) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Said Hasan, S.T.K., S.I.K., M.A lantaran melakukan kegiatan di mana barang/makanan expired (kadaluwarsa-red) dikemas ulang, lalu di perjual belikan ke masyarakat umum.

Dalam keterangan rilisnya Kombespol Gidion Arif Setyawan, S.I.K,, S.H., M.Hum mengatakan, pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. M. Said Hasan, S.T.K., S.I.K., M.A melaksanakan operasi kewilayahan terkait adanya informasi kegiatan barang atau makanan expired (kadaluwarsa-red) dikemas kembali, lalu di penjual belikan ke masyarakat umum.

“Setelah melalui proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penggerebekan di kontrakan yang beralamat di Kampung Bojong Koneng RT001/003, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,”ujar Kapolres Metro Bekasi, Kamis (24/11/2022).

Menurutnya, di alamat tersebut didapati pelaku An. N, dkk sedang melakukan kegiatan tersebut, serta barang bukti ditemukan berada di TKP serta alat-alat yang digunakan untuk mencetak kembali tanggal Expired (kadaluwarsa-red). Selanjutnya juga diamankan pelaku pembeli (reseller-red) diduga barang yang juga expired (kadaluwarsa-red).

“Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner, setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomer tanggalnya, kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang resseler melalui media sosial,” terangnya.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk pengusutan lebih lanjut. Perlindungan Konsumen dalam hal dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, dan menawarkan barang dengan secara tidak benar seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik, serta merubah label kadaluarsa produk pangan.

foto: Konferensi Pers kasus penjualan makanan expired

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit HP merk Samsung, satu buah timbangan Troli 150 Kg merk Nankai, satu buah timbangan makanan 2,5 Kg merk Kenmaster, satu buah alat press plastik merk Origin, dua unit alat expired date/pencetak tanggal kadaluwarsa, dua unit thermal ink jet cartridge, satu unit mesin pemanas/Heat Gun, dua kaleng thniner merk Impala, satu buah USB, dan berbagai produk makanan kemasan, minuman kemasan dan kosmetik,” jelasnya.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu melakukan penyelidikan, nendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, melakukan gelar perkara, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62) pelaku usaha yang melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dan atau dalam UU Pangan setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000. (empat miliar rupiah),” ungkapnya. Diketahui, pelaku yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) diantaranya, N (30), dan E (30). (Drt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02