GORONTALO, Satunurani.com – Senin, (22/08/2022). Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota menetapkan dua dari tiga pria yang diamakan oleh team rajawali yakni RM (25) dan ID (39) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, di mana keduanya terbukti melakukan pengeroyokan/penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Kota Gorontalo.
Peristiwa pengeroyokan itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 19 detik itu ID dan RM melakukan penganiayaan kepada salah satu driver ojek online, pada minggu (21/08) sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam press release, pada hari Senin (22/08) Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno, STK., S.I.K., menjelaskan bahwa sebelumnya diamankan tiga pria yang berada dalam video tersebut, namun setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dua di antaranya terbukti melalukan penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) FK alias Boga.
Lebih lanjut AKBP Ardi mengatakan bahwa motif peganiayaan tersebut karena sepeda motor yang dikendarai oleh korban FK bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku RM di simpang empat, dan saat itu pelaku meminta pertanggung jawaban dari korban FK yang diduga telah menabrak motornya, namun RM mendengar suara FK makin meninggi sehingga dirinya menghubungi pamannya yakni pelaku ID dan mencari korban FK.
Ditambahkan AKBP Ardi saat RM melihat sepeda motor yang menyenggolnya terparkir, dirinya dan ID berhenti menghampiri FK dan sempat adu mulut, kemudian RM dan ID bersama sama melalukan penganiayaan terhadap korban FK.
“Kurang lebih tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil diamankan oleh team rajawali dan setelah kami periksa, RM dan ID kita tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan,” ujar AKBP Ardi.
“Keduanya disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup AKBP Ardi. (E01)