Tawuran Antar Pelajar Di Bekasi Sebabkan 1 Orang Tewas, Begini Kronologinya

Array
Komentar Comments Off on Tawuran Antar Pelajar Di Bekasi Sebabkan 1 Orang Tewas, Begini Kronologinya
foto: Press Release tawuran antar pelajar di Cikarang, Bekasi
foto: Press Release tawuran antar pelajar di Cikarang, Bekasi

BEKASI, Satunurani.com Jum’at, (16/06/2023). Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mengungkap kasus tewasnya satu orang pelajar usai terlibat tawuran di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa, (13/6/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, kejadian bermula ketika dua kelompok pelajar dari 2 sekolah itu janjian melakukan tawuran melalui media sosial. Setelahnya, para remaja itu pun berkumpul dan bersiap melakukan tawuran.

“(Janjian) melalui Instagram BOOM yang menjadi adminnya adalah Saudara F alias P dan akun CIKPUS705 dari pihak lawan,” kata Gogo di Mapolres Cikarang Selatan, Jum’at, 16 Juni 2023.

Ia menyebut, usai menerima balasan via DM Instagram, mereka pun berjalan ke lokasi tawuran yang telah disepakati. Tawuran pun pecah hingga korban RAR mengalami luka sabetan senjata tajam dibagian perut.

“Kemudian kedua belah pihak langsung saling serang dan mengakibatkan korban RAR mengalami luka sabetan senjata tajam,” ujar Gogo.

Dijelaskannya Gogo kembali, lantaran membuat gaduh di lokasi dan mengundang emosi, warga sekitar mencoba mendatangi TKP dan menemukan korban tergeletak.

Oleh warga, kata Gogo, korban sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit, naas nyawa korban tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

“Korban dibawa ke klinik dekat TKP, karena tidak sanggup kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib menuturkan para pelaku dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan. Saat itu Polisi menangkap 8 orang.

“Dari 8 orang ini yang terbukti melakukan perbuatan pidana ada 3 orang,” kata Chalid.

Ketiga pelajar tersebut dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi tawuran dua kelompok pelajar itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial pada Selasa kemarin di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Dalam video memeperlihatkan, dua kelompok tersebut saling serang dengan menggunakan sajam dan sempat menjadi tontonan warga sekitar. Satu di antaranya terkena sabetan senjata tajam dan mengalami luka parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit, naas nyawanya tidak tertolong. (Drt)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02