Tukang Parkir Nyambi Jual Ganja Diciduk Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi – Satu Nurani

Tukang Parkir Nyambi Jual Ganja Diciduk Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi

Array
Komentar Comments Off on Tukang Parkir Nyambi Jual Ganja Diciduk Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi
foto: Tersangka pengedar narkoba jenis ganja
foto: Tersangka pengedar narkoba jenis ganja

BEKASI, Satunurani.com – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi telah mengamankan 2 orang pengedar narkoba jenis ganja kering seberat 2 kilogram.

Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana mengungkapkan, berawal dari Patroli Cipta Kondisi (CIPKON) di Jembatan Garon Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, dengan perbatasan Batu Jaya Karawang, Jawa Barat, dipimpin Kapolsek Cabang Bungin, AKP Rabiin dan Kanit Reskrim IPDA Safei bersama anggota mengamankan seseorang tersangka bernama Wahyudi Setiawan (30) yang dicurigai saat melintas dengan sepeda motor di TKP, Minggu (11/09/2022) dini hari.

“Pada saat diperiksa dan digeledah, ditemukan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 150 gram. Selanjutnya, dilakukan pengembangan di wilayah Jakarta Barat tepatnya di depan Parkiran Indomart Meruya Jakarta Barat,” ujar Dedi, Kamis (22/09/2022) pagi.

“Selanjutnya, tim Opsnal dipimpinan Kanit Reskrim, IPDA Safei mengamankan seseorang yang bermama Rahmat Saputra alias Buluk. Dan kami mendapat barang bukti 2 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat 2 kilogram,” ungkapnya.

foto: Tersangka pengedar narkoba jenis ganja diamankan Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi

Kemudian, 2 orang tersangka tersebut dibawa ke Mapolsek Cabangbungin guna proses penyelidikan lebih lanjut. Menurut pengakuan tersangka Wahyudi Setiawan, dirinya menerima kiriman narkotika jenis daun ganja 2 kilogram yang diantarkan melalui paket oleh seseorang dari pulau Sumatera, Sabtu (10/09/2022).

Paket tersebut dibuka oleh dia bersama Rahmat Saputra untuk dijual. Dan menjualnya pun sudah diarahkan oleh seseorang dari Pulau Sumatera (Lampung). Dan tersangka Wahyudi hanya diberi upah sebesar Rp150 ribu.

“Tersangka Wahyudi ini diarahkan oleh seseorang yang berada di pulau Sumatera dan diberi nomor WA oleh seseorang dari pulau Sumatra tersebut. Selanjutnya, saudara Wahyudi menyuruh saudara Rahmat untuk mengantarkan barang tersebut dengan cara COD dan ada juga yang ditempel atau ditaruh di kebun. Kemudian, Rahmat mengarahkan pembeli melalui telepon untuk menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh saudara Rahmat,” bebernya.

foto: Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian

“Diketahui, jumlah barang bukti yang dapat kami amankan seberat 2 kilogram, sedangkan 30 kilogram lainnya sudah diedarkan. Tersangka Rahmat ini berprofesi sebagai Juru Parkir di Jakarta Barat,” tambah Kapolsek Cabangbungin, AKP Rabiin.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Drt)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02