GORONTALO, Satunurani.com – Rabu, (02/11/2022). Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, menggerebeg sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa (01/11) Pukul 00:10 WITA.
Penggerebekan ini buntut dari informasi masuknya obat terlarang jenis sabu-sabu, yang dibawa oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), dari wilayah Sulawesi Tengah menuju Gorontalo.
Dalam penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu, dengan inisal RS (24), warga Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Iptu Mahyudin Popoi, S.H., menjelaskan, selain mengamankan RS, pihaknya turut mengamankan satu paket sabu-sabu, dan satu unit hadphone, dari tangan RS usai dilakukan penggerebekan.
“Awalnya kami menerima informasi masuknya narkotika jenis sabu ke wilayah Gorontalo. Setelah kami selidiki, mengarah ke sebuah penginapan,” kata Iptu Mahyudin Popoi.
“Kami coba lakuan penelusuran lanjut, dan kami temukan ciri-ciri pelaku yang mengarah ke RS. Kemudian kami lakukan penangkapan serta penggeledahan kamar yang ditempati oleh RS,” tambah Iptu Popoi.
“Dari keterangan RS, bahwa barang tersebut dibelinya dari Kabupaten Marowali. Dan untuk mengelabui petugas, RS menyembunyikan barang bukti di balik pengaman handphone,” terang Mahyudin Popoi.
“Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna pemeriksaan lanjut. Kami juga masih akan melakukan pengembangan, apakah ada sindikat lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (SN01)