KPU Sigi Fasilitasi Alat dan 45 Ribu Bahan Kampanye untuk Pasangan Calon Bupati 2024

Array
Komentar 0
IMG-20241012-WA0020

SIGI, Satunurani.com – Sabtu, (12/10/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU Sigi) akan memfasilitasi seluruh bahan dan alat peraga kampanye bagi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sigi, Suandi Tamrin Bilatulah, menjelaskan beberapa ketentuan penting dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 terkait kampanye.

“Dalam kampanye terbatas, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan dihadiri oleh maksimal 1.000 orang. Kami juga akan memfasilitasi kampanye tatap muka, di mana pasangan calon dapat bertemu langsung dengan pemilih,” jelas Suandi Tamrin Bilatulah.

Suandi Tamrin Bilatulah mnyampaikan, KPU akan menyediakan sekitar 45.000 bahan kampanye, termasuk selebaran, poster, flyer, brosur, yang akan didistribusikan kepada masing-masing pasangan calon di wilayah mereka.

Lebih lanjut, kata dia, pasangan calon dan partai politik pengusung juga diberikan kesempatan untuk mencetak alat peraga sendiri, dengan ketentuan jumlah dan ukuran sesuai keputusan KPU.

“Jumlah dan ukuran alat peraga kampanye yang dicetak oleh pasangan calon dapat mencapai 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU. Misalnya, jika KPU menyediakan lima baliho, pasangan calon dapat mencetak hingga sepuluh baliho,” terang Suandi Tamrin Bilatulah.

Suandi Tamrin Bilatulah menambahkan bahwa umbul-umbul akan dipasang di setiap kecamatan, sementara spanduk akan dipasang di setiap Desa, dengan minimal lima spanduk per Desa.

“Mengenai desain alat peraga kampanye, kami telah membahas pedoman teknik yang harus diikuti. Jika KPU mencetak 1.000 bahan kampanye, pasangan calon dapat mencetak 2.000 dengan desain yang sama,” ungkap Suandi Tamrin Bilatulah.

Terkait pengawasan alat peraga kampanye, Suandi menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kampanye.

“Masyarakat juga dapat melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran,” ujar Suandi Tamrin Bilatulah.

“Permasalahan sering muncul jika masyarakat ingin mencetak spanduk sendiri. Ini akan menjadi fokus pengawasan dari Bawaslu, karena semua alat peraga kampanye telah difasilitasi oleh KPU sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” tambah Suandi Tamrin Bilatulah.

Suandi Tamrin Bilatulah mengatakan bahwa KPU Sigi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami akan memastikan bahwa alat peraga tidak dipasang di ruang terbuka hijau atau tempat umum yang dilarang,” tegas Suandi Tamrin Bilatulah.

Suandi Tamrin Bilatulah menambahkan, selama masa kampanye, tujuan utama adalah untuk memperkenalkan visi dan misi pasangan calon kepada masyarakat. Saat ini, KPU Sigi masih dalam proses pencetakan bahan kampanye dan alat peraga.

“Kami akan membagikan bahan kampanye kepada masing-masing pasangan calon dan memasang alat peraga di titik-titik yang telah ditentukan sesuai keputusan KPU,” tutup Suandi Tamrin Bilatulah.

Sekedar informasi, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November dengan empat paslon yang akan bertarung yakni Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate dan Semuel Riga serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia. (BungPut)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02