JAKARTA, Satunurani.com – Selasa, (10/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum Capres-Cawapres pada Senin, (16/10/2023). Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin, (9/10/2023).
“Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum Capres-Cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Dalam beberapa kesempatan teranyar, Partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo. Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, “pengalaman sebagai penyelenggara Negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
“Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).
Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024. (SN01)