JAKARTA, Satunurani.com – Senin, (12/06/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya, putusan itu akan diketok pada hari Kamis, (15/06/2023) esok. Apakah tetap sistem Pemilu terbuka diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.
“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir websitenya, Senin (12/06/2023).
14 November 2022
Enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah :
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Wakil Sekretaris Jenderal PBB Azanil Kelana mengatakan bahwa, PBB yang mengajukan sebagai pihak terkait, sangat mendukung agar sistem Pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, hal ini diyakininya akan memperkuat Partai Politik dalam melakukan kaderisasi dan mengeluarkan produk Undang-undang yang berkualitas untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
Seperti diketahui bersama, bahwa sistem proporsional terbuka, semakin membuka jurang antara pemilih dan anggota dewan yang duduk di DPR RI, karena setelah selesai pertarungan Pemilu, maka selesai pulalah agenda ke masyarakat, maka kepentingan oligarkilah yang lebih dominan di DPR RI. Hal ini tercermin dalam beberapa produk UU yang disahkan ataupun masih dalam RUU, yang sangat sarat kepentingan pemodal dan sangat merusak tatanan demokrasi.
Wakil Sekretaris Jenderal PBB Azanil Kelana mengungkapkan, semoga MK bisa memutuskan sistem Pemilu yang lebih baik demi untuk kepentingan dan keberlangsungan Bangsa ini. (SN01)