JAKARTA, Satunurani.com – Jum’at, (20/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutus Perkara No. 102/PUU-XXI/2023 yang meminta agar MK membatasi usia Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 70 (Tujuh Puluh) tahun. Seperti diberitakan, jika permohonan pengujian terhadap Pasal 167 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dikabulkan, putusan ini akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 73 tahun, untuk menjadi Calon Presiden dalam Pilpres 2024.
Yusril kembali menegaskan bahwa masalah penetapan usia dalam jabatan apapun, adalah ranah pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini Presiden dan DPR. Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum. MK seyogyanya memegang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik, mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Menjawab pertanyaan apakah pendapatnya itu adalah pendapat akademis atau ada unsur kepentingan politik di dalamnya, mengingat PBB yang di Ketuai Yusril adalah anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM). Yusril mengatakan pendapatnya itu paralel, baik dari sudut pandang akademik maupun dari sudut pandang kepentingan politik.
Dikatakannya, tugas dirinya di KIM adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar. Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Hal seperti itu berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.
“Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045”.
Yusril Ihza Mahendra
Jakarta, 20 Oktober 2023
(SN01)