JAKARTA, Satunurani.com – Rabu, (14/06/2023). Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, diminta mundur dari jabatannya oleh fungsionaris Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota.
18 perwakilan Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota melayangkan surat mosi tidak percaya, Unifah dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran AD/ART.
Susana, perwakilan PGRI NTT mengatakan bahwa bahwa Unifah tetap melaksanakan dokumen Konkernas PB PGRI walaupun terdapat banyak pelanggaran.
“Unifah tidak menjalankan AD/ART PGRI, PO PB PGRI, dan keputusan-keputusan organisasi dan beberapa contoh (pelanggaran) lainnya yang terurai pada lampiran,” lanjut Susana.
Selain pelanggaran AD/ART, Unifah juga diduga menyalahgunakan tata kelola keuangan dan aset PGRI. (SN01)