PALU, Satunurani.com – Rabu, (01/01/2025). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kta Palu menggelar konferensi pers catatan akhir tahun 2024 pada Selasa, (31/12/2024) bertempat di Sekretariat Bersama Rumah Jurnalis Jln Ahmad Yani, Kota Palu.
Catatan akhir tahun 2024 membahas terkait kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah baik kekerasan verbal ataupun intimidasi sehingga ercatat oleh AJI ada 6 pelanggaran terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah.
Atas terjadinya kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah, AJI Palu membuat pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap setiap jurnalis sedang/dalam bertugas ataupun kekerasan diakibatkan oleh kerja/produk jurnalistik lainnya.
2. Mendesak aparat penegak hukum, apabila kembali terjadi hal serupa, untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.
3. Mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi untuk menghormati tugas-tugas jurnalis.
4. Menyatakan solidaritas penuh kepada setiap jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
5. Kami mengimbau, perusahaan media juga turut memberikan perlindungan dan dukungan maksimal kepada jurnalisnya.
6. AJI Palu siap memberikan advokasi (pendampingan dan bantuan hukum) kepada setiap jurnalis yang mengalami kekerasan.
Selain memberikan pernyataan sikap, AJI Palu juga memberikan himbauan kepada para jurnalis yaitu:
1. Hindari situasi yang membahayakan, dan utamakan keselamatan dalam bekerja.
2. Bila mengalami kekerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan kepada organisasi profesi, perusahaan media, dan juga aparat penegak hukum.
3. Selalu menggunakan identitas pers untuk meminimalisasi risiko.
4. Selalu berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan/Jurnalis. (BungPut)