Datangi Kantor Komnas HAM Sulteng, Aktivis Agraria Eva Bande Bersama Tim Perjuangkan Hak Masyarakat Tipo

Array
Komentar 0
WhatsApp Image 2024-09-26 at 15.12.13

PALU, Satunurani.com – Kamis, (26/09/2024). Perwakilan masyarakat Tipo, Kota Palu, didampingi Front Rakyat Advokasi Sawit dan Tambang (FRAST) Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (26/09/2024).

Mereka melaporkan praktik buruk perusaahan tambang galian C, yang kemudian telah melaporkan 3 perwakilan masyarakat Tipo yang memperjuangkan lingkungan serta nasib masyarakat di pesisir Palu Donggala, akibat dampak perusahaan tambang galian C.

Sebelumnya, masyarakat mengetahui bahwa 3 orang masyarakat Tipo yang terdiri dari Ketua LPM, Ketua BPD Desa Kalora, juga Ketua Dewan Adat Kalora telah dilaporkan oleh salah satu perusahaan tambang galian C, yakni PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) melalui Direkturnya Aditya Arif, yang didampingi Kuasa Hukum PT BAM Muslimin Budiman.

Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan melaporkan ketiga perwakilan masyarakat dengan tuduhan telah menyebarkan fitnah terhadap PT BAM di hadapan pejabat Pemerintah Provinsi Sulteng dengan telah mengatakan bahwa PT BAM telah mengakibatkan banjir di wilayah Tipo, dengan nomor STTLP/219/IX/2024/SPKT/PoldaSulteng.

“Saya belum menerima surat panggilan dari Polda hingga saat ini, namun karena kami baca di media bahwa kami bertiga telah dilaporkan ke Polda Sulteng, sehingga atas hal tersebut kami meminta FRAST dalam hal ini Ibu Eva Bande untuk mendampingi kami melapor dan meminta perlindungan dari Komnas HAM Sulteng,” jelas Awal, Ketua LPM Tipo.

Ia menyatakan bahwa, dalam beberapa waktu terkahir, sejumlah masyarakat di Tipo dan Watusampu telah melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan lingkungan daerah tempat tinggal mereka yang saat ini tengah digempur aktifitas tambang galian C, yang kemudian berdampak ke masyarakat seperti banyak masyarakat yang terkena ISPA, terdampak banjir dibeberapa waktu yang lalu, sehingga inisiatif masyarakat membangun kekuatan untuk mendorong pemerintah menghentikan aktifitas tambang di pesisir Palu Donggala.

“Praktik-praktik perusaahan seperti ini sangat menggambarkan situasi industri di Sulteng sangat buruk, apalagi di wilayah pesisir Palu Donggala ini yang telah habis dikeruk untuk kepentingan IKN, yang tidak pernah melihat aspek sosial dan lingkungannya. Perusahaan tidak boleh hadir dan terkesan menakut-nakuti warga dengan melapor ke pihak keamaanan Kepolisian. Praktik ini harus ditindak tegas oleh pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Sulteng, kami akan melaporkan balik perusahaan PT BAM ini, termasuk kuasa hukumnya, yang sangat tidak paham konteks pidana serta mendorong kemunduran hukum di  Negara ini,” tegas Eva Bande, Kordinator Front Advokasi Sawit dan Tambang Sulteng (FRAST-ST). (BungPut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT