CIKARANG, Satunurani.com – Selasa, (06/08/2024). Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, RSUD Kabupaten Bekasi melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran insentif kepada kas daerah pada Bulan Mei 2024.
“Dasar pengembalian terdapat dalam UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, Pasal 23 ayat 2,” ujar Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arief Kurnia.
Dalam lembaran bukti pengembalian besaran tersebut yaitu, Rp. 194.370.946 dan Rp. 13.539.792 dimana pengembalian ke kas daerah melalui BJB tersebut atas nama dr. Arief Suryanda.
“Kelebihan pembayaran insentif hasil temuan BPK Tahun 2023 telah kami tindaklanjuti, sudah kami bayarkan ke kas daerah kelebihan pembayaran insentif dan itu sudah sesuai UU No.15 tahun 2004. Seketika ada temuan BPK langsung melakukan penhembalian ke kas daerah,” jelasnya.
Faktor kelebihan bayar dari tim keuangan RSUD Kabupaten Bekasi tidak mengecek secara cermat terhadap yang melakukan cuti besar.
“Harapannya nanti dari tim keuangan bisa lebih cermat melihat pegawai yang mengajukan cuti besar,” harap dr. Arief Kurnia.
Sebagai instansi Pemerintah Daerah, RSUD Kabupaten Bekasi tentunya taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku berkaitan dengan keuangan negara. Diharapkan adanya informasi ini meluruskan isu atau informasi yang tidak benar di hadapan publik. (Drt)