Dugaan Korupsi Hibah Pemkab Bekasi di Tubuh NPCI Kabupaten Bekasi

Array
Komentar Comments Off on Dugaan Korupsi Hibah Pemkab Bekasi di Tubuh NPCI Kabupaten Bekasi
WhatsApp Image 2025-03-28 at 15.24.47

BEKASI, Satunurani.com – Jum’at, (28/03/2025). Dugaan tindak korupsi terkait penyalahgunaan anggaran operasional kegiatan yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2023/2024 mencuat di tubuh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Kasus ini diduga melibatkan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut tercantum dalam laporan polisi dengan nomor LI/71/III/RES.3./2025/SATRESKRIM yang diterbitkan pada 10 Maret 2025. Laporan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan dan pembinaan atlet difabel di Kabupaten Bekasi.

Ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan pihaknya akan segera mengecek berkas laporan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan cek berkas laporan tersebut terlebih dahulu agar dapat dipastikan langkah-langkah hukum yang tepat dalam penanganannya,” ujar Kombes Pol Mustofa kepada awak media, Jum’at (28/03/2025).

Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah. (Din)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02